Lagi, Komisaris Kernel Oil diperiksa KPK

Selasa, 01 Oktober 2013 - 12:54 WIB
Lagi, Komisaris Kernel Oil diperiksa KPK
Lagi, Komisaris Kernel Oil diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) itu bakal diperiksa sebagai tersangka.

"Dia (Simon Tanjaya) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).

Diketahui, Simon Tanjaya merupakan tersangka yang inten diperiksa penyidik KPK. Dalam sepekan kemarin, ia sudah tiga kali diperiksa penyidik KPK untuk kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Informasi yang dihimpun, pemeriksaan Simon Tanjaya untuk melengkapi berkas perkara untuk kasus yang menjerat tersangka lainnya seperti mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan Devi Ardi.

Sebelumnya, 30 September 2013, dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik KPK mencegah seorang pegawai PT Kernel Oil bernama Maulana Yahya Abas. Ia dicegah untuk enam bulan pertama sejak resmi berstatus cegah pada Jumat lalu.

Status pencegahan yang dikenakan kepada Yahya sekaligus menambah jumlah saksi yang sudah dicegah KPK. Mereka antara lain, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis.

Kemudian Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang pengendalian komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta, serta Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno yang sudah dicegah sebelumnya.

Namun begitu, sama seperti saksi yang dicegah lainnya, Yahya saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Rudi Rubiandini sebagai tersangka.

Baca juga berita KPK cegah pegawai Kernel Oil.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7866 seconds (0.1#10.140)