Baru Jawa Timur tetapkan zonasi alat peraga kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, hingga saat ini baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur yang sudah menetapkan zonasi penempatan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2014.
"Laporan yang kami terima sampai saat, baru Jawa Timur saja yang sudah menetapkan zonasi kampanye," Kata Anggota Bawaslu Daniel Zuchron saat dihubungi wartawan, Senin (30/9/2013).
Selain itu, Daniel menduga baru Provinsi Jawa Timur lah yang sudah melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, seperti yang sudah disosialisasikan KPU ke partai politik.
Jawa Timur, kata Daniel, sudah menetapkan zonazi atas inisiasi dari KPU setempat untuk berkordinasi dengan Pemda Jawa Timur. "Mungkin baru provinsi itu (Jawa Timur) saja yang sudah mulai menertibkan peraga kampanye yang melanggar," tukasnya.
Sementara 32 provinsi lainnya belum menetapkan zonasi alat peraga kampanye seperti yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat. Daniel memastikan, untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Provinsi Nusa Tenggara Barat belum menentukan zonazi, termasuk DKI Jakarta.
"Jakarta sepertinya belum. Kalau sudah, kita tidak melihat lagi itu baliho-baliho yang menampilkan wajah calon anggota legislatif (caleg)," tukasnya.
Baca juga berita KPU desak pemda tentukan zona alat peraga kampanye.
"Laporan yang kami terima sampai saat, baru Jawa Timur saja yang sudah menetapkan zonasi kampanye," Kata Anggota Bawaslu Daniel Zuchron saat dihubungi wartawan, Senin (30/9/2013).
Selain itu, Daniel menduga baru Provinsi Jawa Timur lah yang sudah melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, seperti yang sudah disosialisasikan KPU ke partai politik.
Jawa Timur, kata Daniel, sudah menetapkan zonazi atas inisiasi dari KPU setempat untuk berkordinasi dengan Pemda Jawa Timur. "Mungkin baru provinsi itu (Jawa Timur) saja yang sudah mulai menertibkan peraga kampanye yang melanggar," tukasnya.
Sementara 32 provinsi lainnya belum menetapkan zonasi alat peraga kampanye seperti yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat. Daniel memastikan, untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Provinsi Nusa Tenggara Barat belum menentukan zonazi, termasuk DKI Jakarta.
"Jakarta sepertinya belum. Kalau sudah, kita tidak melihat lagi itu baliho-baliho yang menampilkan wajah calon anggota legislatif (caleg)," tukasnya.
Baca juga berita KPU desak pemda tentukan zona alat peraga kampanye.
(lal)