Pejabat SKK Migas diwajibkan lapor LHKPN ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Pejabat di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Komersialisasi Gas bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis saat mendatangi Gedung KPK, Senin (30/9/2013) siang. Pukul 14.35 WIB, pria yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana putih tampak menenteng amplop cokelat.
"Saya datang laporkan LHKPN," ujar Popi kepada SINDO di ruang tamu KPK, Jakarta.
Lebih lanjut dia mengaku tidak ada penambahan berarti. Tetapi dia tidak mau menyampaikan berapa angka harta kekayaan yang dia miliki. "Saya laporkan dulu ya," tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun SINDO, sejak mencuat kasus suap SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandi, para pejabat SKK Migas diwajibkan penyidik KPK untuk menyampaikan LHKPN.
Pekan lalu, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo juga sudah menyampaikan LHKPN.
Popi dan Agoes sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak Rabu, 14 Agustus 2013, bersama dua pihak lain. Mereka yakni, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo dan Presiden Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon.
Selain empat orang itu, KPK juga mencekal pimpinan PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta pada Rabu, 28 Agustus 2013, dan Sekjen ESDM Waryono Karno satu hari berikutnya.
Dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka mereka yakni, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi (swasta/pelatih golf).
Baca juga berita Korupsi SKK Migas mentok di Rudi Rubiandini?
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Komersialisasi Gas bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis saat mendatangi Gedung KPK, Senin (30/9/2013) siang. Pukul 14.35 WIB, pria yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana putih tampak menenteng amplop cokelat.
"Saya datang laporkan LHKPN," ujar Popi kepada SINDO di ruang tamu KPK, Jakarta.
Lebih lanjut dia mengaku tidak ada penambahan berarti. Tetapi dia tidak mau menyampaikan berapa angka harta kekayaan yang dia miliki. "Saya laporkan dulu ya," tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun SINDO, sejak mencuat kasus suap SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandi, para pejabat SKK Migas diwajibkan penyidik KPK untuk menyampaikan LHKPN.
Pekan lalu, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo juga sudah menyampaikan LHKPN.
Popi dan Agoes sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak Rabu, 14 Agustus 2013, bersama dua pihak lain. Mereka yakni, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo dan Presiden Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon.
Selain empat orang itu, KPK juga mencekal pimpinan PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta pada Rabu, 28 Agustus 2013, dan Sekjen ESDM Waryono Karno satu hari berikutnya.
Dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka mereka yakni, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi (swasta/pelatih golf).
Baca juga berita Korupsi SKK Migas mentok di Rudi Rubiandini?
(lal)