Sefti Sanustika enggan jadi saksi Fathanah
Senin, 30 September 2013 - 12:11 WIB
Sefti Sanustika enggan jadi saksi Fathanah
A
A
A
Sindonews.com - Meski hadir dalam sidang lanjutan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika enggan menjadi saksi untuk suaminya.
Pedangdut cantik itu menolak menjadi saksi Fathanah, lantaran dirinya merasa memiliki hak untuk menolak. "Ya saya hanya menggunakan hak saya," katanya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/9/2013).
Semula, Sefti sudah dihadirkan dalam persidangan. Namun, ia mendadak membatalkan untuk menjadi saksi. "Saya istrinya bapak, jadi kan dalam undang-undang tidak ada masalah kalau saya tidak bersaksi," ujarnya.
Belum jelas alasan pedangdut dengan tembang 'papa kini sendiri' itu menolak menjadi saksi kali ini. Tetapi, kata dia hal itu sudah disampaikan ke majelis hakim. "Ya tadi kan sudah dijelaskan sama hakim," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor hari ini melakukan sidang lanjutan suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Teman dekat mantan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq itu didakwa dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, kini Olong sapaan akrab Ahmad Fathanah resmi menjalani kursi pesakitan. Fathanah dalam hal ini didakwa melakukan TPPU dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp34.729 miliar dan USD89.321.
KPK menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal TPPU Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang (UU) Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan kasus dugaan suap, Fathanah didakwa telah menerima uang sebesar Rp1,3 milar dari keseluruhan Rp40 milar dari PT Indoguna Utama untuk merekomendasikan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Dengan menggerakan Luthfi Hasan sebagai Presiden PKS untuk melobi Menteri Pertanian Suwono yang juga anggota Majelis Syuro PKS.
Baca juga berita KPK pastikankan LHI disidang 3 Oktober
Pedangdut cantik itu menolak menjadi saksi Fathanah, lantaran dirinya merasa memiliki hak untuk menolak. "Ya saya hanya menggunakan hak saya," katanya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/9/2013).
Semula, Sefti sudah dihadirkan dalam persidangan. Namun, ia mendadak membatalkan untuk menjadi saksi. "Saya istrinya bapak, jadi kan dalam undang-undang tidak ada masalah kalau saya tidak bersaksi," ujarnya.
Belum jelas alasan pedangdut dengan tembang 'papa kini sendiri' itu menolak menjadi saksi kali ini. Tetapi, kata dia hal itu sudah disampaikan ke majelis hakim. "Ya tadi kan sudah dijelaskan sama hakim," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor hari ini melakukan sidang lanjutan suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Teman dekat mantan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq itu didakwa dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, kini Olong sapaan akrab Ahmad Fathanah resmi menjalani kursi pesakitan. Fathanah dalam hal ini didakwa melakukan TPPU dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp34.729 miliar dan USD89.321.
KPK menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal TPPU Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang (UU) Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan kasus dugaan suap, Fathanah didakwa telah menerima uang sebesar Rp1,3 milar dari keseluruhan Rp40 milar dari PT Indoguna Utama untuk merekomendasikan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Dengan menggerakan Luthfi Hasan sebagai Presiden PKS untuk melobi Menteri Pertanian Suwono yang juga anggota Majelis Syuro PKS.
Baca juga berita KPK pastikankan LHI disidang 3 Oktober
(kri)