KPK validasi furnitur Bendum PDIP

Minggu, 29 September 2013 - 17:58 WIB
KPK validasi furnitur...
KPK validasi furnitur Bendum PDIP
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan validasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap furnitur milik Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey.

Furnitur itu yakni meja makan dan empat kursi. Barang-barang itu disita penyidik dari rumah Olly, yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, saat melakukan penggeledahan di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada Rabu, 25 September 2013.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penyitaan dari rumah Olly itu tidak boleh hanya dilihat dari sekadar kecil-besar nominalnya. Pasalnya KPK melihatnya dari peristiwa atau dugaan korupsi Hambalang yang tengah ditangani. Oleh karena itu KPK akan verifikasi dugaan pidana dari barang-barang Olly tersebut.

"Kita melihat pada sebuah peristiwa. Peristiwa apa, ada tidak peristiwa pidana dalam pemberian meja atau perabot itu," ungkap Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 September 2013.

Dia mengungkapkan, KPK belum tahu persis apakah masih ada lagi barang-barang milik Olly yang terkait Hambalang. Yang jelas, penggeledahan dan penyitaan tersebut bagian dari proses penyidikan yang harus dilakukan untuk melengkapi berkas-berkas perkara yang sedang berjalan. Kemudian, tujuan penyitaan dan penggeledahan juga untuk menjwab berbagai hipotesa terhadap kasus Hambalang yang sedang ditangani KPK.

"Kita belum bisa menyimpulkan secara dini bahwa Olly itu menerima termasuk suap atau gratifikasi. Pasti akan (Olly) dipanggil dan diklarifikasi karena yang bersangkutan yang punya barang itu. Akan ditanya apakah anda punya barang ini. Itu pasti akan ditanyakan," tuturnya.

Pendiri Anti Corruption Commission (ACC) Makassar ini menuturkan, semua informasi yang disampaikan terpidana M Nazaruddin dalam pemeriksaan yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan ditindaklanjuti. Termasuk jika penerimaan Rp12,5 miliar Olly itu disebut Nazar dalam BAP.

Di sisi lain, Abraham mengingatkan, biasanya ada informasi ketika dalam pemeriksaan formal tidak disampaikan Nazar. Tapi begitu keluar Nazar menyampaikan sesuatu hal yang berbeda.
"Dengan kata lain yang kita dalami adalah info yang dia sampaikan secara formal di depan penyidik," tandasnya.

Baca juga berita KPK sita meja makan & kursi dari rumah Olly.
(lal)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Breaking News: Prabowo...
Breaking News: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Hendardi Angkat Bicara...
Hendardi Angkat Bicara soal Pelibatan Babinsa TNI dalam Pengawasan Pajak
Jelang Dilantik sebagai...
Jelang Dilantik sebagai Kepala BGN, Sudaryono Tiba di Istana Negara
Prabowo Lantik Pimpinan...
Prabowo Lantik Pimpinan Lembaga Universitas RI Sore Ini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved