Komnas Perempuan minta Wilfrida dibebaskan dari hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, majelis hakim di Pengadilan Malaysia harus dibuka mata hatinya dengan disodorkan fakta-fakta mengenai situasi dan kondisi Wilfrida Soik, pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terancam hukuman mati, lantaran membunuh majikan perempuannya yang bernama Yeap Seok Pen pada 7 Desember 2010 secara tidak sengaja.
"Tidak hanya saat peristiwa pidana tersebut terjadi, namun juga latar belakang mengapa dia (Wilfrida) bermigrasi ke Malaysia. Bagaimana dia bisa bekerja di Malaysia pada masa moratorium penempatan pekerja migran," ujar Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dalam keterangan resminya, Sabtu (28/9/2013).
Seperti diketahui, pengadilan Malaysia menuduh Wilfrida membunuh majikan perempuannya yang bernama Yeap Seok Pen pada 7 Desember 2010 lalu. Padahal Wilfrida mengaku sama sekali tak terlintas untuk berencana membunuh majikannya tersebut, dan hanya berupaya membela diri dari tindakan kekerasan Yeap terhadap dirinya.
Saat ini Wilfrida masih ditahan di Penjara Pengkala Chepa, Kota baru, Negeri Kelantan Malaysia. Proses pengadilan baru memasuki masa persidangan awal dan kemungkinan masih akan memakan waktu dan proses yang lama.
Klik di sini untuk berita TKI lainnya.
"Tidak hanya saat peristiwa pidana tersebut terjadi, namun juga latar belakang mengapa dia (Wilfrida) bermigrasi ke Malaysia. Bagaimana dia bisa bekerja di Malaysia pada masa moratorium penempatan pekerja migran," ujar Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dalam keterangan resminya, Sabtu (28/9/2013).
Seperti diketahui, pengadilan Malaysia menuduh Wilfrida membunuh majikan perempuannya yang bernama Yeap Seok Pen pada 7 Desember 2010 lalu. Padahal Wilfrida mengaku sama sekali tak terlintas untuk berencana membunuh majikannya tersebut, dan hanya berupaya membela diri dari tindakan kekerasan Yeap terhadap dirinya.
Saat ini Wilfrida masih ditahan di Penjara Pengkala Chepa, Kota baru, Negeri Kelantan Malaysia. Proses pengadilan baru memasuki masa persidangan awal dan kemungkinan masih akan memakan waktu dan proses yang lama.
Klik di sini untuk berita TKI lainnya.
(stb)