Revisi UU Pilpres, capres lebih variatif
A
A
A
Sindonews.com - Perubahan atau revisi Undang-undang Pilpres bertujuan untuk memiliki calon presiden (capres) yang variatif. Dengan perubahan ini seharusnya tidak perlu lagi ada pembatasan pilihan masyarakat.
"Tujuan kita agar masyarakat diberikan pilihan yang lebih untuk menentukan siapa yang akan dipilih nanti menjadi pemimpinnya," ungkap Sekretaris Fraksi Partai Hanura Saleh Husin, Jumat (27/9/2013).
Aturan tersebut, menurut Saleh, hanya akan membelenggu pilihan masyarakat. Pasalnya kemungkinan dengan ambang batas presiden 20 persen hanya akan menghadirkan dua atau tiga calon.
"Jangan kita batasi oleh aturan yang sengaja dibuat ketat sehingga hanya muncul dua atau tiga calon saja," ungkapnya.
Sebelumnya pengamat Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, poin penting yang harus diubah dalam UU Pilpres adalah ambang batas presiden (presidential threshold).
Dia menilai peserta Pemilu 2014 semakin sedikit, sehingga semestinya semua parpol diberikan kesempatan untuk mengusung capres/cawapres alternatif yang dikehendaki rakyat. Lagipula, untuk negara sebesar Indonesia dengan segala heterogenitas rakyatnya tidaklah tepat jika terbatasi oleh aturan sehingga capres yang ditampilkan sedikit.
"Jika tidak diubah, yang dirugikan adalah pemilih. Karena pemilih yang kehilangan kesempatan hadirnya capres alternatif," katanya.
Baca juga:
Presidential threshold, poin penting revisi RUU Pilpres
Parpol tak punya itikad merevisi UU Pilpres
"Tujuan kita agar masyarakat diberikan pilihan yang lebih untuk menentukan siapa yang akan dipilih nanti menjadi pemimpinnya," ungkap Sekretaris Fraksi Partai Hanura Saleh Husin, Jumat (27/9/2013).
Aturan tersebut, menurut Saleh, hanya akan membelenggu pilihan masyarakat. Pasalnya kemungkinan dengan ambang batas presiden 20 persen hanya akan menghadirkan dua atau tiga calon.
"Jangan kita batasi oleh aturan yang sengaja dibuat ketat sehingga hanya muncul dua atau tiga calon saja," ungkapnya.
Sebelumnya pengamat Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, poin penting yang harus diubah dalam UU Pilpres adalah ambang batas presiden (presidential threshold).
Dia menilai peserta Pemilu 2014 semakin sedikit, sehingga semestinya semua parpol diberikan kesempatan untuk mengusung capres/cawapres alternatif yang dikehendaki rakyat. Lagipula, untuk negara sebesar Indonesia dengan segala heterogenitas rakyatnya tidaklah tepat jika terbatasi oleh aturan sehingga capres yang ditampilkan sedikit.
"Jika tidak diubah, yang dirugikan adalah pemilih. Karena pemilih yang kehilangan kesempatan hadirnya capres alternatif," katanya.
Baca juga:
Presidential threshold, poin penting revisi RUU Pilpres
Parpol tak punya itikad merevisi UU Pilpres
(hyk)