Presidential threshold, poin penting revisi RUU Pilpres

Sabtu, 28 September 2013 - 01:22 WIB
Presidential threshold,...
Presidential threshold, poin penting revisi RUU Pilpres
A A A
Sindonews.com - Selain persoalan ambang batas (threshold), terdapat poin-poin lain dalam Undang-Undang No. 42/2008 yang perlu dilakukan perubahan. Namun poin penting yang perlu dilakukan perubahan adalah terkait ambang batas presiden (presidential threshold).

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, jika perubahan UU Pilpres tidak menyentuh poin ambang batas maka akan sia-sia dan tidak memiliki nilai. Pasalnya poin paling penting di dalam aturan tersebut adalah pada pasal persyaratan mengusung calon presiden (capres) tersebut.

"Revisi UU Pilpres tidak cukup memberi arti, kecuali dilakukan perubahan pada angka presidential threshold," katanya, Jumat (27/9/2013).

Dia menilai peserta Pemilu 2014 semakin sedikit, maka semestinya semua parpol diberikan kesempatan untuk mengusung capres/cawapres alternatif yang dikehendaki rakyat. Lagipula, untuk negara sebesar Indonesia dengan segala heterogenitas rakyatnya tidaklah tepat jika terbatasi oleh aturan. Sehingga capres yang ditampilkan sedikit.

"Jika tidak diubah, yang dirugikan adalah pemilih. Karena pemilih yang kehilangan kesempatan hadirnya capres alternatif," katanya.

Padahal rakyat mempunyai hak untuk mengusulkan capres/cawapres kepada parpol. Hal ini sesuai ketentuan UU. "Setiap parpol harus benar-benar memperhatikan usulan rakyat itu. Aturan ambang batas yang terlalu tinggi justru mengurangi hak rakyat untuk memilih calon pemimpinnya," katanya.

Said juga menilai ambang batas yang besar jelas hanya akan menguntungkan parpol besar saja. Pasalnya hanya mereka nantinya yang dapat mengusung capres, baik dengan cara maju sendiri ataupun sebagai pemimpin koalisi.

"Padahal, kehendak rakyat dengan keinginan parpol seringkali berbeda. Di situlah masalahnya," katanya.

Dengan ambang yang diperkecil maka terbuka peluang bagi parpol kecil untuk mengusung Capres. Partai kecil menjadi memiliki dua pilihan, yakni apakah akan tetap berkoalisi dengan parpol besar yang calonnya ditentukan oleh parpol besar sebagai pemimpin koalisi. Kemudian parpol kecil itu mengusung calonnya sendiri.

"Adanya pilihan tersebut tentu cenderungnya parpol kecil itu akan mengusung calon sendiri," katanya.

Hal ini akan menstimulus partai-partai kecil untuk dapat bersaing dengan partai besar. Sebagai strategi untuk dapat bersaing dengan calon dari parpol besar, serta untuk memikat pemilih, maka besar kemungkinan parpol kecil akan mengusulkan tokoh populer yang disukai pemilih namun diabaikan oleh parpol besar.

"Misal, tokoh seperti Mahfud MD ternyata tidak diminati oleh parpol besar. Maka parpol kecil bisa memanfaatkan aturan presidential threshold yang diperkecil itu untuk mengusung Mahfud," katanya.

Dengan ambang batas yang diperkecil akan membuka peluang bagi capres alternatif. "Ini yang sebenarnya kita harapkan," katanya.
(hyk)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
Prediksi Poin Ranking...
Prediksi Poin Ranking FIFA Timnas Indonesia vs China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved