PDIP serahkan nasib Olly Dondokambey ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyerahkan sepenuhnya nasib mantan Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan, pernyataan Nazaruddin soal penerimaan Rp12,5 miliar itu hanya tudingan dan tanpa bukti.
PDIP bahkan sudah menanyakan langsung kepada Olly soal nanyian Nazar itu. Olly, ujar Trimedya, mengatakan tidak ada sama sekali penerimaan tersebut.
"Kami sudah tanya Pak Olly, dia bilang enggak ada. Penerimaan itu enggak ada sama sekali," tegas Trimedya, saat dihubungi SINDO Jumat (27/9/13) malam.
Soal dugaan atau indikasi keterlibatan Olly yang disebut oleh salah satu saksi, PDIP menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada KPK. Pasalnya, ungkap Trimedya, pihaknya masih percaya kepada KPK, untuk melakukan proses hukum secara profesional dan proporsional.
"Yang kedua, kami serahkan kepada KPK saja. Tentu melaksanakan penyidikan dan penyelidikan secara profesional dan proporsional, sesuai dengan alat bukti yang ada. Tidak ada tendensi politik. Posisi Olly ini kan Bendahara Umum partai," bebernya.
Anggota Komisi III DPR ini menuturkan, Olly akan memenuhi panggilan pemeriksaan kalau KPK berniat memanggil koleganya sebagai saksi. Menurutnya, selama ini Olly selalu taat kalau dipanggil. "Pak Olly menghormati proses hukum, kalau dipanggil sebagai saksi. Jadi agar tetap hadir," tandasnya.
Klik di sini untuk berita Nazar tuding Olly terima Rp12,5 miliar.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan, pernyataan Nazaruddin soal penerimaan Rp12,5 miliar itu hanya tudingan dan tanpa bukti.
PDIP bahkan sudah menanyakan langsung kepada Olly soal nanyian Nazar itu. Olly, ujar Trimedya, mengatakan tidak ada sama sekali penerimaan tersebut.
"Kami sudah tanya Pak Olly, dia bilang enggak ada. Penerimaan itu enggak ada sama sekali," tegas Trimedya, saat dihubungi SINDO Jumat (27/9/13) malam.
Soal dugaan atau indikasi keterlibatan Olly yang disebut oleh salah satu saksi, PDIP menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada KPK. Pasalnya, ungkap Trimedya, pihaknya masih percaya kepada KPK, untuk melakukan proses hukum secara profesional dan proporsional.
"Yang kedua, kami serahkan kepada KPK saja. Tentu melaksanakan penyidikan dan penyelidikan secara profesional dan proporsional, sesuai dengan alat bukti yang ada. Tidak ada tendensi politik. Posisi Olly ini kan Bendahara Umum partai," bebernya.
Anggota Komisi III DPR ini menuturkan, Olly akan memenuhi panggilan pemeriksaan kalau KPK berniat memanggil koleganya sebagai saksi. Menurutnya, selama ini Olly selalu taat kalau dipanggil. "Pak Olly menghormati proses hukum, kalau dipanggil sebagai saksi. Jadi agar tetap hadir," tandasnya.
Klik di sini untuk berita Nazar tuding Olly terima Rp12,5 miliar.
(stb)