Kasus Hambalang, KPK periksa Humas Kemenpora

Jum'at, 27 September 2013 - 12:24 WIB
Kasus Hambalang, KPK periksa Humas Kemenpora
Kasus Hambalang, KPK periksa Humas Kemenpora
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek pembangunan pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Penyidik hari ini memeriksa pegawai honorer bagian hubungan masyarakat (Humas) Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Yudhistira Bagus.

Yudhistira bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pembangunan sarana prasarana Olah Raga Hambalang yang juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.

"Dia (Yudhistira Bagus) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dalam perkembangan kasus, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey yang beralamat di Jalan Reko bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Penggeledahan di rumah Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dilakukan dalam upaya mencari jejak-jejak dan keterangan terkait pengembangan kasus Hambalang.

Saat penggeledahan yang telah dilakukan tim penyidik KPK beberapa waktu lalu, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang berbentuk dua set meja makan dan empat kursi. Barang yang disita tersebut sejak kemarin siang telah dikirim ke Jakarta untuk dilakukan pengembangan kasus.

Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi SP, penggeledahan dan barang sitaan di rumah Olly Dondokambey terkait pengembangan tersangka Teuku Bagus Muhammad Noor. Apakah barang tersebut bentuk gratifikasi atau suap, kini masih dalam penyelidikan KPK.

"Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus Hambalang yang berkaitan dengan tersangka TBMN," ujar Johan, kemarin 25 September 2013.

Sementara itu, terkait sempat bocornya dokumen surat izin penggeledahan yang tersebar di media lokal di Manado, KPK akan melakukan pemanggilan tiga orang dari pihak Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 1 Oktober mendatang.

Baca juga berita, Busyro: Furnitur milik Olly Dondokambey bisa jadi suap
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8400 seconds (0.1#10.140)