Hubungan asmara Ayu Azhari-Fathanah mencuat di persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Hubungan asmara artis Khadizah Azhari alias Ayu Azhari menjadi tanda tanya besar dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/9/13).
Pasalnya, Jaksa Penutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Guntur Ferry Fathan menyampaikan pertanyaan mencengangkan. Dia menanyakan, terkait pemberian uang dari Ahmad Fathanah apakah terkait dengan hubungan pribadi.
"Selain untuk pekerjaan, apakah pemberian uang itu ada kaitaanya dengan hubungan asmara," tanya Jaksa Ferry.
"Keberatan yang mulia, pertanyaannya tidak relevansi karena menyangkut privasi seseorang," ungkap tim kuasa hukum Fathanah.
Lantas, Hakim Ketua Nawawi Pomolangi yang menanyakan kepada Ayu. "Apakah saksi memiliki hubungan asmara dengan terdakwa," tanya Nawawi. "Tidak yang mulia," jawab Ayu.
Ayu menjelaskan, dalam dunia artis untuk memfollow up suatu pekerjaan harus dengan bahasa yang mendayu-dayu bahkan terkesan memiliki suatu hubungan. Hal itu dikatakan Ayu, sewaktu Jaksa KPK ingin memutarkan bukti rekaman antara Ayu dan Fathanah.
"Tidak Pak, tapi kalau bahasa artis memfollow up pekerjaan kesannya mendayu-dayu itu penilaian. Saya tidak punya hubungan khusus," demikian kata aktris panas era 90-an.
Dalam dakwaan Fathanah, Ayu sempat menerima aliran uang dari Fathanah dengan nilai keseluruhan Rp38 juta. Uang itu diduga sebagai tindakan pencucian uang Ahmad Fathanah atas hasil korupsi yang dilakukannya.
Namun Ayu membantah hal itu. Menurutnya uang itu sebagai uang muka untuk pekerjaan yang dijanjikan Fathanah.
Pasalnya, Jaksa Penutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Guntur Ferry Fathan menyampaikan pertanyaan mencengangkan. Dia menanyakan, terkait pemberian uang dari Ahmad Fathanah apakah terkait dengan hubungan pribadi.
"Selain untuk pekerjaan, apakah pemberian uang itu ada kaitaanya dengan hubungan asmara," tanya Jaksa Ferry.
"Keberatan yang mulia, pertanyaannya tidak relevansi karena menyangkut privasi seseorang," ungkap tim kuasa hukum Fathanah.
Lantas, Hakim Ketua Nawawi Pomolangi yang menanyakan kepada Ayu. "Apakah saksi memiliki hubungan asmara dengan terdakwa," tanya Nawawi. "Tidak yang mulia," jawab Ayu.
Ayu menjelaskan, dalam dunia artis untuk memfollow up suatu pekerjaan harus dengan bahasa yang mendayu-dayu bahkan terkesan memiliki suatu hubungan. Hal itu dikatakan Ayu, sewaktu Jaksa KPK ingin memutarkan bukti rekaman antara Ayu dan Fathanah.
"Tidak Pak, tapi kalau bahasa artis memfollow up pekerjaan kesannya mendayu-dayu itu penilaian. Saya tidak punya hubungan khusus," demikian kata aktris panas era 90-an.
Dalam dakwaan Fathanah, Ayu sempat menerima aliran uang dari Fathanah dengan nilai keseluruhan Rp38 juta. Uang itu diduga sebagai tindakan pencucian uang Ahmad Fathanah atas hasil korupsi yang dilakukannya.
Namun Ayu membantah hal itu. Menurutnya uang itu sebagai uang muka untuk pekerjaan yang dijanjikan Fathanah.
(kri)