Pejabat negara ikut konvensi capres wajib lapor KPK
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menegaskan pejabat negara yang ikut konvensi capres wajib melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar dana pencapresan para capres transparan.
"Iya dong, bukan saja pejabat negara," kata Sudding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Sudding juga mengatakan, peraturan manapun tidak bisa mengalahkan undang-undang agar peserta konvensi melaporkan kepada KPK jika menerima sumbangan dana kampanye capres.
"Tetap, tidak bisa aturan internal mengalahkan UU. Tidak ada kekebalan, peserta konvensi untuk mengalahkan UU," tegasnya.
Kata dia, konvensi Partai Demokrat bukan bagian dari proses penyelenggaraan pemilu sehingga setiap pejabat negara yang menjadi peserta konvensi wajib melaporkan ke KPK.
"Konvensi itu internal, bukan dilaksanakan penyelenggara pemilu jadi bukan bagian dari Pemilu," kata Sudding. "Aturan konvensi tidak bisa mengalahkan internal. Aturan konvensi tidak berlaku untuk KPK," tuntasnya.
Baca juga berita soal dana kampanye peserta Konvensi Capres Demokrat.
"Iya dong, bukan saja pejabat negara," kata Sudding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Sudding juga mengatakan, peraturan manapun tidak bisa mengalahkan undang-undang agar peserta konvensi melaporkan kepada KPK jika menerima sumbangan dana kampanye capres.
"Tetap, tidak bisa aturan internal mengalahkan UU. Tidak ada kekebalan, peserta konvensi untuk mengalahkan UU," tegasnya.
Kata dia, konvensi Partai Demokrat bukan bagian dari proses penyelenggaraan pemilu sehingga setiap pejabat negara yang menjadi peserta konvensi wajib melaporkan ke KPK.
"Konvensi itu internal, bukan dilaksanakan penyelenggara pemilu jadi bukan bagian dari Pemilu," kata Sudding. "Aturan konvensi tidak bisa mengalahkan internal. Aturan konvensi tidak berlaku untuk KPK," tuntasnya.
Baca juga berita soal dana kampanye peserta Konvensi Capres Demokrat.
(lal)