Sita furniture, KPK belum pastikan Olly terima gratifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berani menyimpulkan apakah Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey, menerima gratifikasi dari PT Adhi Karya, terkait dugaan kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam hal ini, KPK baru melakukan penyitaan barang saat penggeledahan di rumah Olly, di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik belum memastikan Wakil ketua Badan Anggaran DPR RI itu menerima gratifikasi.
"Yang disampaikan penyidik baru menyita saja," katanya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Informasi yang dihimpun, dalam berita acara pemeriksaan I Ketut Radika yang menyebar di Mihasa, Ketut selaku staf keuangan
PT Adhi Karya pernah diperintah Teuku Bagus Mohamad Noor selaku Direktur operasional satu PT Adhi Karya untuk mengirim furniture. Namun, Johan belum bisa memastikan hal tersebut. "Saya belum mendapat informasi," jelasnya.
Namun begitu, Johan tak menampik saat dikonfirmasi terkait penggeledahan yang dilakukan di rumah Olly berkaitan dengan tersangka Teuku Bagus Mohamad Noor. "Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus Hambalang yang berkaitan dengan tersangka TBMN," imbuhnya.
Johan pun enggan berspekulasi apakah barang furniture pemberian Teuku Bagus sebagai cara untuk memuluskan proyek pembangunan sarana prasarana Hambalang senilai Rp1,3 triliun.
"Saya tidak pernah mengatakan Olly terima barang ini. Yang saya sampaikan penyidik sita barang ini," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Olly Dondokambey, di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai pengembangan terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Rumah Olly digeledah karena diduga ada jejak-jejak yang bisa membantu penyidikan kasus Hambalang. Penyidik KPK mendapat informasi jika di rumah Olly pernah terjadi transaksi terkait pembangunan proyek Hambalang.
Baca juga berita KPK sita meja makan & kursi dari rumah Olly
Dalam hal ini, KPK baru melakukan penyitaan barang saat penggeledahan di rumah Olly, di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik belum memastikan Wakil ketua Badan Anggaran DPR RI itu menerima gratifikasi.
"Yang disampaikan penyidik baru menyita saja," katanya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Informasi yang dihimpun, dalam berita acara pemeriksaan I Ketut Radika yang menyebar di Mihasa, Ketut selaku staf keuangan
PT Adhi Karya pernah diperintah Teuku Bagus Mohamad Noor selaku Direktur operasional satu PT Adhi Karya untuk mengirim furniture. Namun, Johan belum bisa memastikan hal tersebut. "Saya belum mendapat informasi," jelasnya.
Namun begitu, Johan tak menampik saat dikonfirmasi terkait penggeledahan yang dilakukan di rumah Olly berkaitan dengan tersangka Teuku Bagus Mohamad Noor. "Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus Hambalang yang berkaitan dengan tersangka TBMN," imbuhnya.
Johan pun enggan berspekulasi apakah barang furniture pemberian Teuku Bagus sebagai cara untuk memuluskan proyek pembangunan sarana prasarana Hambalang senilai Rp1,3 triliun.
"Saya tidak pernah mengatakan Olly terima barang ini. Yang saya sampaikan penyidik sita barang ini," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Olly Dondokambey, di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai pengembangan terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Rumah Olly digeledah karena diduga ada jejak-jejak yang bisa membantu penyidikan kasus Hambalang. Penyidik KPK mendapat informasi jika di rumah Olly pernah terjadi transaksi terkait pembangunan proyek Hambalang.
Baca juga berita KPK sita meja makan & kursi dari rumah Olly
(kri)