KPK geledah rumah Olly Dondokambey 4 jam
A
A
A
Sindonews.com - Setelah surat penggeledahan bocor, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan rumah Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey.
Penggeledahan dilakukan hingga empat jam di rumah Olly yang berada di Desa Kolongan, Kalawat, Minahasa Utara, sekira pukul 10.30 WITA, Rabu (25/9).
Mobil berwarna putih, merek Toyota Innova berpelat nomor Jakarta, mendatangi rumah Olly. Tampak keluar lima orang, yang kemudian disusul sejumlah mobil lainnya, yaitu petugas Brimob dari Polda Sulut.
Penggeledahan berakhir pukul 14.30 WITA, sejumlah kendaraan personel KPK dan polisi meninggalkan rumah itu, serta truk kuning yang sudah berisi muatan.
Sebelumnya, KPK dinilai kecolongan. Surat penggeledahan tiga rumah milik Bendahara PDIP Olly Dondokambey di Manado bocor ke publik.
Surat dengan kop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor: R-1146/20-23/09/2013 tertanggal 11 September 2013 yang berisi tentang permintaan izin kepada Pengadilan Negeri Manado untuk melakukan penggeledahan tiga rumah milik Olly Dondokambey.
Surat yang ditandatangani Deputi Penindakan KPK Warih Sadono beredar sejak Senin 23 September. Bahkan media setempat ramai memberitakan soal penggeledahan ini. Namun sayangnya belum terungkap siapa pembocor surat penggeledehan itu.
Akibat bocornya surat tersebut, dua rumah milik Olly Dondokambey di Jalan Manibang Kelurahan Malalayang, Kota Manado ramai didatangi wartawan. Selain rumah Olly, sebuah rumah milik Ketua DPD PDIP Sulut lain di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara juga dikabarkan akan digeledah KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengakui adanya kebocoran tersebut. "Kami mendengar beredar di kalangan teman media di sana. Ada surat penetapan izin lakukan penggeledahan," jelas Johan di KPK.
Ia menyesalkan kebocoran surat penetapan izin tersebut. Karena hal itu dinilai bisa menganggu upaya penggeledahan yang dilakukan KPK.
Seperti diketahui, Olly Dondokambey pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, beberapa waktu lalu. Seusai diperiksa, Olly membantah pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang menyebut dia menerima uang terkait proyek ini.
KPK langsung mengadakan rapat internal untuk menyelidiki kebocoran tersebut. Rapat internal juga membahas apakah penggeledahan akan tetap dilaksanakan atau tidak. Selain itu KPK juga akan memutuskan apakah pihaknya akan langsung terbang ke Manado untuk menyelidiki kebocoran surat itu terlebih dahulu dengan mendatangi PN Manado.
"Berkordinasi nanti kesana, karena ini belum ketahuan siapa yang menyampaikan atau menyebarkan surat izin penetapan itu. Tim akan kesana," tegas Johan.
Johan menegaskan, jika ditemukan adanya motif membocorkan tersebut disengaja, dan bukti menghalangi penyidikan, maka KPK bisa menjerat Pasal 21 UU 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita lihat sejauh mana buktinya ini kan bisa masuk ranah pidana kalau seorang penegak hukum mau lakukan penggeledahan dipublikasikan duluan," mengakhiri.
Baca juga berita Samad minta bocornya surat penggeledahan diinvestigasi
Penggeledahan dilakukan hingga empat jam di rumah Olly yang berada di Desa Kolongan, Kalawat, Minahasa Utara, sekira pukul 10.30 WITA, Rabu (25/9).
Mobil berwarna putih, merek Toyota Innova berpelat nomor Jakarta, mendatangi rumah Olly. Tampak keluar lima orang, yang kemudian disusul sejumlah mobil lainnya, yaitu petugas Brimob dari Polda Sulut.
Penggeledahan berakhir pukul 14.30 WITA, sejumlah kendaraan personel KPK dan polisi meninggalkan rumah itu, serta truk kuning yang sudah berisi muatan.
Sebelumnya, KPK dinilai kecolongan. Surat penggeledahan tiga rumah milik Bendahara PDIP Olly Dondokambey di Manado bocor ke publik.
Surat dengan kop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor: R-1146/20-23/09/2013 tertanggal 11 September 2013 yang berisi tentang permintaan izin kepada Pengadilan Negeri Manado untuk melakukan penggeledahan tiga rumah milik Olly Dondokambey.
Surat yang ditandatangani Deputi Penindakan KPK Warih Sadono beredar sejak Senin 23 September. Bahkan media setempat ramai memberitakan soal penggeledahan ini. Namun sayangnya belum terungkap siapa pembocor surat penggeledehan itu.
Akibat bocornya surat tersebut, dua rumah milik Olly Dondokambey di Jalan Manibang Kelurahan Malalayang, Kota Manado ramai didatangi wartawan. Selain rumah Olly, sebuah rumah milik Ketua DPD PDIP Sulut lain di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara juga dikabarkan akan digeledah KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengakui adanya kebocoran tersebut. "Kami mendengar beredar di kalangan teman media di sana. Ada surat penetapan izin lakukan penggeledahan," jelas Johan di KPK.
Ia menyesalkan kebocoran surat penetapan izin tersebut. Karena hal itu dinilai bisa menganggu upaya penggeledahan yang dilakukan KPK.
Seperti diketahui, Olly Dondokambey pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, beberapa waktu lalu. Seusai diperiksa, Olly membantah pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang menyebut dia menerima uang terkait proyek ini.
KPK langsung mengadakan rapat internal untuk menyelidiki kebocoran tersebut. Rapat internal juga membahas apakah penggeledahan akan tetap dilaksanakan atau tidak. Selain itu KPK juga akan memutuskan apakah pihaknya akan langsung terbang ke Manado untuk menyelidiki kebocoran surat itu terlebih dahulu dengan mendatangi PN Manado.
"Berkordinasi nanti kesana, karena ini belum ketahuan siapa yang menyampaikan atau menyebarkan surat izin penetapan itu. Tim akan kesana," tegas Johan.
Johan menegaskan, jika ditemukan adanya motif membocorkan tersebut disengaja, dan bukti menghalangi penyidikan, maka KPK bisa menjerat Pasal 21 UU 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita lihat sejauh mana buktinya ini kan bisa masuk ranah pidana kalau seorang penegak hukum mau lakukan penggeledahan dipublikasikan duluan," mengakhiri.
Baca juga berita Samad minta bocornya surat penggeledahan diinvestigasi
(kri)