Kemenhan klaim alat intelijen bukan untuk sadap rakyat
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan, pengadaan peralatan intelijen tidak akan digunakan TNI untuk menyadap rakyat Indonesia.
"Selain secara teknis peralatan tersebut tidak berfungsi untuk menyadap," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhan Brigjen TNI Sisriadi, di kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013).
"Jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional telah terbukti efektif untuk mencegah institusi TNI melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional dalam kehidupan bernegara sejak reformasi 1998," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pengadaan peralatan intelijen itu adalah bagian dari proses modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) TNI, yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pencapaian tugas pokok dan fungsi TNI sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dia mengungkapkan, pengadaan peralatan intelijen oleh Kemenhan berawal dari pengajuan kebutuhan peralatan intelijen oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Proses awal pengajuan kebutuhan tersebut, sambung dia, sudah dimulai sejak tahun 2009.
"Dalam pembahasan anggaran tahun 2012, rencana pengadaan peralatan intelijen tersebut telah mendapat persetujuan dari Komisi I DPR untuk dibiayai dengan kredit eksport," tuturnya.
Lebih jauh dia mengatakan, kontrak pengadaan peralatan intelijen tersebut dilakukan dengan perusahaan Inggris (Gamma TSE Ltd), setelah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 70 2012.
"Kontrak senilai USD 5,6 juta tersebut mencakup materiil peralatan intelijen dan paket pelatihan bagi personel yang mengoperasikannya, baik yang bertugas didalam negeri maupun kantor-kantor Atase Pertahanan Indonesia di luar negeri," jelasnya.
"Selain secara teknis peralatan tersebut tidak berfungsi untuk menyadap," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhan Brigjen TNI Sisriadi, di kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013).
"Jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional telah terbukti efektif untuk mencegah institusi TNI melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional dalam kehidupan bernegara sejak reformasi 1998," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pengadaan peralatan intelijen itu adalah bagian dari proses modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) TNI, yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pencapaian tugas pokok dan fungsi TNI sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dia mengungkapkan, pengadaan peralatan intelijen oleh Kemenhan berawal dari pengajuan kebutuhan peralatan intelijen oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Proses awal pengajuan kebutuhan tersebut, sambung dia, sudah dimulai sejak tahun 2009.
"Dalam pembahasan anggaran tahun 2012, rencana pengadaan peralatan intelijen tersebut telah mendapat persetujuan dari Komisi I DPR untuk dibiayai dengan kredit eksport," tuturnya.
Lebih jauh dia mengatakan, kontrak pengadaan peralatan intelijen tersebut dilakukan dengan perusahaan Inggris (Gamma TSE Ltd), setelah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 70 2012.
"Kontrak senilai USD 5,6 juta tersebut mencakup materiil peralatan intelijen dan paket pelatihan bagi personel yang mengoperasikannya, baik yang bertugas didalam negeri maupun kantor-kantor Atase Pertahanan Indonesia di luar negeri," jelasnya.
(maf)