Komisi II DPR minta KPU & Kemendagri bersinergi

Rabu, 25 September 2013 - 08:52 WIB
Komisi II DPR minta...
Komisi II DPR minta KPU & Kemendagri bersinergi
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengakui, rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menyinkronkan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Arif meminta KPU dan Kemendagri mencocokkan data, supaya bisa dicek langsung. Kira-kira dimana saja yang terdapat permasalahan mengenai DPT tersebut.

"Intinya kami meminta ada pencocokan data, baik dari Kemendagri maupun KPU," kata Arif di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013) dini hari.

Politikus Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, Kemendagri hanya berwenang untuk memberikan data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4), sebagai basis utama didalam pemutakhiran data pemilih.

Atas temuan di lapangan, kata Arif, KPU kabupaten/kota diminta mengecek ulang selama 30 hari. Sehingga penetapan bisa dilakukan pada 13 Oktober 2013 nanti. Namun, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) secara nasional tetap 23 Oktober 2013.

Pencocokan bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sementara KPU dengan sistem informasi data pemilih (Sidalih). "Kami juga jelaskan, betapa pentingnya DP4 menjadi basis pemutakhiran," tukasnya.

Klik di sini untuk berita DPT diumumkan jika sudah akurat.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8705 seconds (0.1#10.140)