KPK rencanakan geledah rumah anggota Banggar DPR
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana prasarana Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidik masih mengembangkan kasus Hambalang baik dalam dugaan korupsi pengadaan, suap pengurusan anggaran pengadaan, dan penyelidikan pengadaan peralatan.
Dia menuturkan, setiap dugaan keterlibatan pihak baik swasta atau penyelenggara negara seperti anggota DPR/anggota Banggar akan didalami dan ditelusuri. "Kan jelas, dalam penyelidikan dan penyidikan Hambalang ini memang kita melakukannya dari proses penganggaran (di DPR) sampai anggaran itu turun untuk pengadaan sarana pra sarana," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Dia menuturkan, untuk kepentingan pengembangan kasus Hambalang pihaknya berencana menggeledah rumah seseorang di Manado, Sulawesi Utara. Tetapi dia mengaku belum mengetahui apakah rumah itu milik Bendahara Umum PDIP dan Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey.
Surat permohonan penetapan pengadilan izin melakukan penggeledahan itu sudah dikirim KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Manado. Tetapi surat penetapan izin tersebut sudah bocor duluan dua hari lalu sebelum penggeledahan dilakukan. "Setiap penggeledahan dilakukan karena ada jejak tersangka. Soal saksi yang rumahnya itu digeledah bisa jadi tersangka atau tidak, belum ada kesimpulan tersangka baru," tuturnya.
Johan mengaku tidak pernah menyatakan bahwa rumah yang mau digeledah itu rumah milik Olly. Tetapi kata dia, kalau pimpinan KPK menyatakan rumah yang mau digeledah itu milik Bendum PDIP maka silahkan dikutip. KPK saat ini tengah mendiskusikan kasus bocornya surat penetapan penggeledahan tersebut. "Kami lihat dulu sejauh mana buktinya ini kan bisa masuk ranah pidana kalau seorang penegak hukum mau lakukan penggeledahan tetapi dipublikasikan duluan," bebernya.
Karenanya KPK menyesalkan adanya kebocoran surat izin penetapan penggeledahan kasus Hambalang tersebut. Pasalnya surat tersebut merupakan dokumen rahasia sebelum dilakukan penggeledahan. KPK tengah menggelar rapat internal guna membahas bocornya kasus tersebut.
Hingga kemarin sore diskusi internal masih berlangsung. Saat ditanya, apakah ada kemungkinan pihak pembocor berasal dari pengadilan di Manado, Johan tak mau berspekulasi. Yang pasti tegas Johan beredarnya surat itu ke sejumlah pihak di Manado itu telah menggangu proses penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang. "Belum pernah ada surat permintaan izin penggeledahan bocor. (Surat ini) yang tahu hanya ada dua pihak, bagian penindakan dan pengadilan," tandasnya.
Ketua KPK Abraham Samad memastikan tiga rumah di yang rencananya akan digeledah itu adalah rumah Olly Dondokambey. Penggeledahan menjadi hal yang biasa dilakukan KPK. Bahkan bisa saja dalam setiap penggeledahan disertai dengan penyitaan melengkapi perkara yang sedang di investigasi. Selain itu ada ada beberapa laporan-laporan yang masuk ke KPK terkait keterlibatan anggota DPR yang tentunya dipemerlukan pendalaman-pendalaman.
"Dari pendalaman itulah kemudian kita simpulkan untuk melengkapinya. Dengan cara misalnya, ingin mengkroscek antara data satu dengan yan lainnya lewat penyitaan dan lain-lain," ujar Abraham saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Pendiri Anti Corruption Commission (ACC) Makassar ini mengatakan, pihaknya tidak menyampaikan apakah ada atau tidak pemberian barang-barang dari tersangka mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor. Termasuk dokumen-dokumen apa saja yang ada di rumah Olly. Karena hal-hal seperti sudah terlalu teknis.
"Biasanya ada aturan untuk tdk dipublikasikan dulu sebelum selesai dilakukan penggeledahan. Karena akan mengganggu proses ini. Yang jelas yang dilakukan KPK itu untuk mengungkap sebuah kasus," tandasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun SINDO, surat permohonan izin penggeledahan tiga rumah Olly itu ditandatangani Deputi Penindakan KPK Warih Sadono tertanggal 11 September 2013.
Dalam surat permohonan ini disebutkan penggeledahan itu didasarkan pada pasal 33 ayat (1), Undang Undang (UU) No 8 /1981 KUHP, pasal 6 huruf c dan pasal 38 UU No 30/2002 tentang KPK, Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi No LKTPK-11/KPK/07/2012, Surat Perintah Penyidikan, No Sprin Dik-15/01/03/2013.
Dalam surat permohonan penggeledahan itu juga tertuang, KPK saat ini tengan menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang tahun anggaran 2010-2012, tersangka Teuku Bagus M Noor dan kawan-kawan.
Karenanya, untuk kepentingan penyidikan diperlukan tindakan hukum berupa pengeledahan di rumah kediaman atas nama Olly Dondokambey, dengan alamat Jalan Reko Bawah Desa Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rumah Kediaman di Jalan Manibang I No 11 Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang Manado, dan Rumah di Jalan Manibang No 9 Lingkungan I Kecamatan Malalayang.
Penyidik KPK juga melampirkan Berita Acara Pelaporan (BAP) saksi atas nama I Ketut Redika. Dalam BAP itu tertuang bawah sekitar Juli 2012, Redika pernah diperintahkan atasannya, Manager Keuangan PT Adhi Karya Tri Sudibyo untuk melakukan pembayaran dan pengiriman furniture pesanan dari saudara Olly Dondokambey yang dibeli di toko Badrol Unique Furniture.
Berdasarkan alamat yang diberikan Olly Dondokambey, rumah di Jln Reko Bawah Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
Baca juga berita tentang Olly Dondokambey lainnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidik masih mengembangkan kasus Hambalang baik dalam dugaan korupsi pengadaan, suap pengurusan anggaran pengadaan, dan penyelidikan pengadaan peralatan.
Dia menuturkan, setiap dugaan keterlibatan pihak baik swasta atau penyelenggara negara seperti anggota DPR/anggota Banggar akan didalami dan ditelusuri. "Kan jelas, dalam penyelidikan dan penyidikan Hambalang ini memang kita melakukannya dari proses penganggaran (di DPR) sampai anggaran itu turun untuk pengadaan sarana pra sarana," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Dia menuturkan, untuk kepentingan pengembangan kasus Hambalang pihaknya berencana menggeledah rumah seseorang di Manado, Sulawesi Utara. Tetapi dia mengaku belum mengetahui apakah rumah itu milik Bendahara Umum PDIP dan Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey.
Surat permohonan penetapan pengadilan izin melakukan penggeledahan itu sudah dikirim KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Manado. Tetapi surat penetapan izin tersebut sudah bocor duluan dua hari lalu sebelum penggeledahan dilakukan. "Setiap penggeledahan dilakukan karena ada jejak tersangka. Soal saksi yang rumahnya itu digeledah bisa jadi tersangka atau tidak, belum ada kesimpulan tersangka baru," tuturnya.
Johan mengaku tidak pernah menyatakan bahwa rumah yang mau digeledah itu rumah milik Olly. Tetapi kata dia, kalau pimpinan KPK menyatakan rumah yang mau digeledah itu milik Bendum PDIP maka silahkan dikutip. KPK saat ini tengah mendiskusikan kasus bocornya surat penetapan penggeledahan tersebut. "Kami lihat dulu sejauh mana buktinya ini kan bisa masuk ranah pidana kalau seorang penegak hukum mau lakukan penggeledahan tetapi dipublikasikan duluan," bebernya.
Karenanya KPK menyesalkan adanya kebocoran surat izin penetapan penggeledahan kasus Hambalang tersebut. Pasalnya surat tersebut merupakan dokumen rahasia sebelum dilakukan penggeledahan. KPK tengah menggelar rapat internal guna membahas bocornya kasus tersebut.
Hingga kemarin sore diskusi internal masih berlangsung. Saat ditanya, apakah ada kemungkinan pihak pembocor berasal dari pengadilan di Manado, Johan tak mau berspekulasi. Yang pasti tegas Johan beredarnya surat itu ke sejumlah pihak di Manado itu telah menggangu proses penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang. "Belum pernah ada surat permintaan izin penggeledahan bocor. (Surat ini) yang tahu hanya ada dua pihak, bagian penindakan dan pengadilan," tandasnya.
Ketua KPK Abraham Samad memastikan tiga rumah di yang rencananya akan digeledah itu adalah rumah Olly Dondokambey. Penggeledahan menjadi hal yang biasa dilakukan KPK. Bahkan bisa saja dalam setiap penggeledahan disertai dengan penyitaan melengkapi perkara yang sedang di investigasi. Selain itu ada ada beberapa laporan-laporan yang masuk ke KPK terkait keterlibatan anggota DPR yang tentunya dipemerlukan pendalaman-pendalaman.
"Dari pendalaman itulah kemudian kita simpulkan untuk melengkapinya. Dengan cara misalnya, ingin mengkroscek antara data satu dengan yan lainnya lewat penyitaan dan lain-lain," ujar Abraham saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Pendiri Anti Corruption Commission (ACC) Makassar ini mengatakan, pihaknya tidak menyampaikan apakah ada atau tidak pemberian barang-barang dari tersangka mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor. Termasuk dokumen-dokumen apa saja yang ada di rumah Olly. Karena hal-hal seperti sudah terlalu teknis.
"Biasanya ada aturan untuk tdk dipublikasikan dulu sebelum selesai dilakukan penggeledahan. Karena akan mengganggu proses ini. Yang jelas yang dilakukan KPK itu untuk mengungkap sebuah kasus," tandasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun SINDO, surat permohonan izin penggeledahan tiga rumah Olly itu ditandatangani Deputi Penindakan KPK Warih Sadono tertanggal 11 September 2013.
Dalam surat permohonan ini disebutkan penggeledahan itu didasarkan pada pasal 33 ayat (1), Undang Undang (UU) No 8 /1981 KUHP, pasal 6 huruf c dan pasal 38 UU No 30/2002 tentang KPK, Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi No LKTPK-11/KPK/07/2012, Surat Perintah Penyidikan, No Sprin Dik-15/01/03/2013.
Dalam surat permohonan penggeledahan itu juga tertuang, KPK saat ini tengan menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang tahun anggaran 2010-2012, tersangka Teuku Bagus M Noor dan kawan-kawan.
Karenanya, untuk kepentingan penyidikan diperlukan tindakan hukum berupa pengeledahan di rumah kediaman atas nama Olly Dondokambey, dengan alamat Jalan Reko Bawah Desa Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rumah Kediaman di Jalan Manibang I No 11 Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang Manado, dan Rumah di Jalan Manibang No 9 Lingkungan I Kecamatan Malalayang.
Penyidik KPK juga melampirkan Berita Acara Pelaporan (BAP) saksi atas nama I Ketut Redika. Dalam BAP itu tertuang bawah sekitar Juli 2012, Redika pernah diperintahkan atasannya, Manager Keuangan PT Adhi Karya Tri Sudibyo untuk melakukan pembayaran dan pengiriman furniture pesanan dari saudara Olly Dondokambey yang dibeli di toko Badrol Unique Furniture.
Berdasarkan alamat yang diberikan Olly Dondokambey, rumah di Jln Reko Bawah Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
Baca juga berita tentang Olly Dondokambey lainnya.
(lal)