Pejabat negara ikut konvensi dilarang terima sumbangan

Selasa, 24 September 2013 - 19:11 WIB
Pejabat negara ikut...
Pejabat negara ikut konvensi dilarang terima sumbangan
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI Syarifudin Suding mengingatkan Partai Demokrat, untuk melarang pejabat negara yang ikut Konvensi Demokrat, supaya tidak menerima sumbangan.

"UU (Undang-Undang) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) melarang pejabat negara menerima sumbangan," kata Suding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).

Kata dia, kedudukan peserta konvensi berbeda dengan calon presiden (capres), sehingga mereka tak bisa menggunakan UU Pemilihan Presiden (Pilpres) yang mengizinkan setiap calon bisa menerima sumbangan.

"Posisi mereka sebagai pejabat negara tetap melekat. Karena konvensi tidak diatur dalam undang-undang. Aturan internal mereka tidak boleh mengalahkan aturan publik," tegasnya.

Sekadar informasi, saat ini Partai Demokrat tengah mengadakan penjaringan capres melalui mekanisme konvensi semi terbuka. Sementara pejabat negara yang menjadi peserta konvensi adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman,

Selanjutnya ada, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Hary Sarundajang, anggota DPR Hayono Isman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Moesa serta Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0890 seconds (0.1#10.140)