Usut Century, KPK periksa Dirut Kliring Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Dalam mengusut dugaan skandal bailout Bank Century RP6,7 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) Kliring Berjangka Indonesia, Surdiyanto Suryodarmojo.
Surdiyanto diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kehadiran Surdiyanto dibenarkan Juru Bicara (Jubur) KPK, Johan Budi SP.
"TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, penyidik telah memeriksa Surdiyanto Suryodarmojo sebagai saksi. Hadir," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).
Sebelumnya, terpidana penggelapan nasabah Bank Century, Robert Tantular sebagai pihak yang paling intens diperiksa KPK. Sementara, hingga saat ini, rencana KPK untuk memanggil Siti Fajriyah, selaku Deputi V bidang pengawasan Bank Indonesia (BI) belum juga terlaksana.
Siti Fajriyah dianggap sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Beberapa waktu lalu, Robert Tantular mendesak KPK untuk mendalami penyelewengan dugaan bailout Century.
Pasalnya, menurut Robert, angka tersebut jauh membengkak dari permintaan Century yang hanya sebesar RP1 triliun. Robert juga meminta KPK mendalami soal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sebab di rapat itu awal mula dana talangan untuk Century digelontorkan.
Surdiyanto diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kehadiran Surdiyanto dibenarkan Juru Bicara (Jubur) KPK, Johan Budi SP.
"TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, penyidik telah memeriksa Surdiyanto Suryodarmojo sebagai saksi. Hadir," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).
Sebelumnya, terpidana penggelapan nasabah Bank Century, Robert Tantular sebagai pihak yang paling intens diperiksa KPK. Sementara, hingga saat ini, rencana KPK untuk memanggil Siti Fajriyah, selaku Deputi V bidang pengawasan Bank Indonesia (BI) belum juga terlaksana.
Siti Fajriyah dianggap sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Beberapa waktu lalu, Robert Tantular mendesak KPK untuk mendalami penyelewengan dugaan bailout Century.
Pasalnya, menurut Robert, angka tersebut jauh membengkak dari permintaan Century yang hanya sebesar RP1 triliun. Robert juga meminta KPK mendalami soal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sebab di rapat itu awal mula dana talangan untuk Century digelontorkan.
(maf)