KPK abaikan keberatan Budi soal penyitaan aset
Selasa, 24 September 2013 - 16:03 WIB
KPK abaikan keberatan Budi soal penyitaan aset
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), cenderung mengabaikan keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2011, Budi Susanto, terkait penyitaan aset milik Budi yang disita penyidik KPK.
Tim jaksa menilai, keberatan terdakwa tak masuk dalam subtansi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur soal isi nota keberatan (eksepsi). Salah satunya dikemukakan Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain, saat sidang eksepsi Budi Susanto, di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Menurutnya, dalam Pasal 15 (f) ayat 1 KUHAP yang mengatur soal materi nota keberatan (eksepsi) hanya meliputi kewenangan pengadilan mengadili perkara, surat dakwaaan tidak dapat diterima, dan identitas pelaku tindak pidana tidak sesuai.
"Maka hal itu bukan masuk materi keberatan sehingga tidak perlu kami tanggapi lebih lanjut. Sehingga keberatan tim penasehat hukum terdakwa haruslah ditolak," kata Jaksa Medi saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Budi, Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).
Lebih lanjut, Jaksa Medi meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara Budi, menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa karena surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Maka kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya, dan oleh karenanya surat dakwaan bisa menjadi dasar pemeriksaan. Menyatakan menolak eksepsi terdakwa. Menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujarnya.
Atas Eksepsi yang diajukan terdakwa Budi Susanto, pihak tim Jaksa meminta waktu sekitar sepekan kepada majelis hakim untuk mempersiapkan putusan sela saat sidang dilanjutkan pekan depan.
Tim jaksa menilai, keberatan terdakwa tak masuk dalam subtansi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur soal isi nota keberatan (eksepsi). Salah satunya dikemukakan Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain, saat sidang eksepsi Budi Susanto, di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Menurutnya, dalam Pasal 15 (f) ayat 1 KUHAP yang mengatur soal materi nota keberatan (eksepsi) hanya meliputi kewenangan pengadilan mengadili perkara, surat dakwaaan tidak dapat diterima, dan identitas pelaku tindak pidana tidak sesuai.
"Maka hal itu bukan masuk materi keberatan sehingga tidak perlu kami tanggapi lebih lanjut. Sehingga keberatan tim penasehat hukum terdakwa haruslah ditolak," kata Jaksa Medi saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Budi, Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).
Lebih lanjut, Jaksa Medi meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara Budi, menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa karena surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Maka kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya, dan oleh karenanya surat dakwaan bisa menjadi dasar pemeriksaan. Menyatakan menolak eksepsi terdakwa. Menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujarnya.
Atas Eksepsi yang diajukan terdakwa Budi Susanto, pihak tim Jaksa meminta waktu sekitar sepekan kepada majelis hakim untuk mempersiapkan putusan sela saat sidang dilanjutkan pekan depan.
(maf)