KPK abaikan keberatan Budi soal penyitaan aset

Selasa, 24 September 2013 - 16:03 WIB
KPK abaikan keberatan...
KPK abaikan keberatan Budi soal penyitaan aset
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), cenderung mengabaikan keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2011, Budi Susanto, terkait penyitaan aset milik Budi yang disita penyidik KPK.

Tim jaksa menilai, keberatan terdakwa tak masuk dalam subtansi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur soal isi nota keberatan (eksepsi). Salah satunya dikemukakan Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain, saat sidang eksepsi Budi Susanto, di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Menurutnya, dalam Pasal 15 (f) ayat 1 KUHAP yang mengatur soal materi nota keberatan (eksepsi) hanya meliputi kewenangan pengadilan mengadili perkara, surat dakwaaan tidak dapat diterima, dan identitas pelaku tindak pidana tidak sesuai.

"Maka hal itu bukan masuk materi keberatan sehingga tidak perlu kami tanggapi lebih lanjut. Sehingga keberatan tim penasehat hukum terdakwa haruslah ditolak," kata Jaksa Medi saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Budi, Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).

Lebih lanjut, Jaksa Medi meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara Budi, menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa karena surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Maka kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya, dan oleh karenanya surat dakwaan bisa menjadi dasar pemeriksaan. Menyatakan menolak eksepsi terdakwa. Menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujarnya.

Atas Eksepsi yang diajukan terdakwa Budi Susanto, pihak tim Jaksa meminta waktu sekitar sepekan kepada majelis hakim untuk mempersiapkan putusan sela saat sidang dilanjutkan pekan depan.
(maf)
Berita Terkait
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Perencanaan Matang dan...
Perencanaan Matang dan Value for Money Kunci Keberhasilan Modernisasi Alutsista
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Aksi Heroik Pilot Marinir...
Aksi Heroik Pilot Marinir yang Gugur Ditembak demi Selamatkan Kopassus Di Timtim
Statistikulasi dan Cerita...
Statistikulasi dan Cerita Produksi Beras Indonesia yang 'Wow'
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved