4 hakim agung terpilih disahkan melalui paripurna DPR
Selasa, 24 September 2013 - 11:39 WIB
4 hakim agung terpilih disahkan melalui paripurna DPR
A
A
A
Sindonews.com - Paripurna DPR menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR terhadap calon hakim agung.
Usai disetujui dalam sidang paripurna ini, selanjutnya empat hakim agung terpilih itu diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Apakah laporan lengkap yang telah disampaikan Ketua Komisi III bisa disetujui penetapan Komisi III terhadap hakim agung," tanya pimpinan sidang paripurna, Priyo Budi Santoso kepada para peserta sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Pertanyannya politikus Partai Golkar ini langsung direspons para peserta sidang. "Setuju," jawab para peserta sidang yang hadir.
Adapun empat nama calon hakim agung terpilih itu adalah, Zahrul Rabain, Eddy Army, Sumarrdijatmo dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.
Sebelumnya, Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung. Pengambilan keputusan di internal Komisi III ini dilakukan melalui mekanisme voting.
Berikut perolehan suara masing-masing calon hakim agung tersebut:
1. Sudrajad Dimyati: 1
2. Hartono Abdul Murad: 0
3. Manahan MP Sitompul: 5
4. Arofah Windiani: 23
5. Eddy Army: 35
6. Sumardijatmo: 28
7. Sudaryono: 15
8. Maruap Dohmatiga Pasaribu: 27
9. Bambang Edy Sutanto Soedewo: 11
10. Muljanto: 3
11. Heru Irani: 20
12. Zahrul Rabain: 39
Proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung ini sempat diwarnai polemik komunikasi mencurigakan antara salah atu anggota Komisi III DPR dengan salah satu calon hakim agung di toilet.
Usai disetujui dalam sidang paripurna ini, selanjutnya empat hakim agung terpilih itu diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Apakah laporan lengkap yang telah disampaikan Ketua Komisi III bisa disetujui penetapan Komisi III terhadap hakim agung," tanya pimpinan sidang paripurna, Priyo Budi Santoso kepada para peserta sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Pertanyannya politikus Partai Golkar ini langsung direspons para peserta sidang. "Setuju," jawab para peserta sidang yang hadir.
Adapun empat nama calon hakim agung terpilih itu adalah, Zahrul Rabain, Eddy Army, Sumarrdijatmo dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.
Sebelumnya, Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung. Pengambilan keputusan di internal Komisi III ini dilakukan melalui mekanisme voting.
Berikut perolehan suara masing-masing calon hakim agung tersebut:
1. Sudrajad Dimyati: 1
2. Hartono Abdul Murad: 0
3. Manahan MP Sitompul: 5
4. Arofah Windiani: 23
5. Eddy Army: 35
6. Sumardijatmo: 28
7. Sudaryono: 15
8. Maruap Dohmatiga Pasaribu: 27
9. Bambang Edy Sutanto Soedewo: 11
10. Muljanto: 3
11. Heru Irani: 20
12. Zahrul Rabain: 39
Proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung ini sempat diwarnai polemik komunikasi mencurigakan antara salah atu anggota Komisi III DPR dengan salah satu calon hakim agung di toilet.
(kur)