KPU jangan ciptakan aturan abu-abu
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) soal dana kampanye, perlu direvisi. Pasalnya, hal ini menghindari wilayah abu-abu terkait boleh tidaknya seorang calon anggota legislatif (caleg) incumbent menerima sumbangan dana.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, mekanisme sumbangan setiap caleg belum diatur di Undang-Undang (UU). Dalam hal ini apakah caleg dapat menerima atau tidak, sumbangan baik dari perorangan maupun perusahaan.
"Kemudian di PKPU tidak ada," katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Jumat 20 September 2013.
Belum diatur dalam PKPU, menurut Yandri, perlu dilakukan revisi terkait PKPU dana kampanye. Pasalnya untuk menghindari praktik gratifikasi, perlu aturan yang detail terkait ini. Sehingga KPU jangan membuat wilayah abu-abu.
"Karena belum menuangkan di dalam PKPU menurut saya perlu ada revisi terkait dana kampanye. Ini perlu diatur detail. Misalnya caleg dapat menerima maksimal Rp50 juta dari perusahaan 10 perorangan. Ini diatur saja," katanya.
Menurutnya, KPU perlu hadir dalam pengaturan ini. Tentunya hal ini perlu dikonsultasi dengan Komisi II DPR, sehingga tidak ada kesalahpahaman dalam penerapan. Yandri mengatakan jika selama tidak diatur, maka seperti halnya yang ada di partai boleh perorangan, maupun perusahaan memberikan sumbangan.
"Saya kira boleh juga menyesuaikan itu. Jadi sejatinya boleh saja caleg menerima sumbangan asal dilaporkan," katanya.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, mekanisme sumbangan setiap caleg belum diatur di Undang-Undang (UU). Dalam hal ini apakah caleg dapat menerima atau tidak, sumbangan baik dari perorangan maupun perusahaan.
"Kemudian di PKPU tidak ada," katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Jumat 20 September 2013.
Belum diatur dalam PKPU, menurut Yandri, perlu dilakukan revisi terkait PKPU dana kampanye. Pasalnya untuk menghindari praktik gratifikasi, perlu aturan yang detail terkait ini. Sehingga KPU jangan membuat wilayah abu-abu.
"Karena belum menuangkan di dalam PKPU menurut saya perlu ada revisi terkait dana kampanye. Ini perlu diatur detail. Misalnya caleg dapat menerima maksimal Rp50 juta dari perusahaan 10 perorangan. Ini diatur saja," katanya.
Menurutnya, KPU perlu hadir dalam pengaturan ini. Tentunya hal ini perlu dikonsultasi dengan Komisi II DPR, sehingga tidak ada kesalahpahaman dalam penerapan. Yandri mengatakan jika selama tidak diatur, maka seperti halnya yang ada di partai boleh perorangan, maupun perusahaan memberikan sumbangan.
"Saya kira boleh juga menyesuaikan itu. Jadi sejatinya boleh saja caleg menerima sumbangan asal dilaporkan," katanya.
(maf)