Aturan zona kampanye tergantung KPU
A
A
A
Sindonews.com - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menilai kemaksimalan Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Alat Peraga Kampanye, sangat tergantung pada pola koordinasi KPU dengan pihak lain dalam hal ini lembaga pengawas dan pemerintah daerah (pemda).
Menurutnya, jika ketiganya tidak saling koordinasi terutama dalam penentuan zona dan penanganannya saat terjadi pelanggaran, maka jangan harap ruang publik kita bersih dari alat peraga.
Kemudian partai politik (parpol) sesungguhnya bisa memberikan pesan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap PKPU. Misalnya mematuhi bahwa alat peraga yang dipasang sesuai dengan ketentuan yaitu satu saja.
"Jangan kemudian karena belum ada koordinasi KPU dan Pemda, partai justru jor-joran dalam memasang alat peraga," katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Jumat 20 September 2013.
Namun memang patut disayangkan, menurut Hafidz, parpol saat ini masih bertindak mencari celah dari kekosongan hukum, daripada dengan secara sadar mematuhi prinsip kampanye yang egaliter, proporsional dan seimbang. Dia menilai bahwa koordinasi partai dengan caleg sangat rendah.
"Sangat mungkin, tindakan caleg (calon anggota legislatif) untuk memasang spanduk itu tanpa sepengetahuan partai politiknya, sehingga kalau perintah untuk dicopotnya ke partai politik, ya sama caleg besoknya dia pasang lagi," pungkasnya.
Menurutnya, jika ketiganya tidak saling koordinasi terutama dalam penentuan zona dan penanganannya saat terjadi pelanggaran, maka jangan harap ruang publik kita bersih dari alat peraga.
Kemudian partai politik (parpol) sesungguhnya bisa memberikan pesan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap PKPU. Misalnya mematuhi bahwa alat peraga yang dipasang sesuai dengan ketentuan yaitu satu saja.
"Jangan kemudian karena belum ada koordinasi KPU dan Pemda, partai justru jor-joran dalam memasang alat peraga," katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Jumat 20 September 2013.
Namun memang patut disayangkan, menurut Hafidz, parpol saat ini masih bertindak mencari celah dari kekosongan hukum, daripada dengan secara sadar mematuhi prinsip kampanye yang egaliter, proporsional dan seimbang. Dia menilai bahwa koordinasi partai dengan caleg sangat rendah.
"Sangat mungkin, tindakan caleg (calon anggota legislatif) untuk memasang spanduk itu tanpa sepengetahuan partai politiknya, sehingga kalau perintah untuk dicopotnya ke partai politik, ya sama caleg besoknya dia pasang lagi," pungkasnya.
(maf)