Indonesia desak Saudi percepat amnesti TKI
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Arab Saudi untuk mempercepat proses amnesti Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pasalnya, batas akhir pengurusan amnesti hanya sampai 3 November 2013 mendatang.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, Arab Saudi saat ini hanya menyediakan satu hari layanan saja, untuk melayani TKI, yakni Kamis. Jumlah yang dilayani pun sangat sedikit. Rata-rata satu hari hanya melayani pengurusan 200 berkas.
“Pemerintah Indonesia sudah all out untuk menangani amnesti TKI. Namun terkendala oleh pelayanan imigrasi Arab Saudi,” katanya di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), di Jakarta, Jumat 20 September 2013.
Peraih bintang Mahaputera ini menjelaskan, sebanyak 85.115 TKI sudah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Namun, tidak sampai 10 persen yang bisa menuntaskan pengurusan amnesti. Hingga 7 September 2013, baru tercatat 760 TKI yang sudah mengurus amnesti dan menyatakan akan pulang ke tanah air.
Sedangkan TKI yang sudah memperoleh amnesti dan melanjutkan bekerja di Arab Saudi hingga 12 September baru tercatat 5.360 orang. Oleh karena itu, jelasnya, pemerintah Indonesia perlu mendesak Saudi untuk meningkatkan kinerja pelayanan imigrasinya.
"Pemerintah Indonesia pun akan segera melakukan pendekatan diplomasi kembali dengan Pemerintah Arab Saudi. Tentunya agar percepatan dan peningkatkan kinerja pelayanan pihak imigrasi Arab Saudi agar pengurusan dokumen WNI (Warga Negara Indonesia) dan TKI dapat segera selesai," pungkasnya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, Arab Saudi saat ini hanya menyediakan satu hari layanan saja, untuk melayani TKI, yakni Kamis. Jumlah yang dilayani pun sangat sedikit. Rata-rata satu hari hanya melayani pengurusan 200 berkas.
“Pemerintah Indonesia sudah all out untuk menangani amnesti TKI. Namun terkendala oleh pelayanan imigrasi Arab Saudi,” katanya di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), di Jakarta, Jumat 20 September 2013.
Peraih bintang Mahaputera ini menjelaskan, sebanyak 85.115 TKI sudah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Namun, tidak sampai 10 persen yang bisa menuntaskan pengurusan amnesti. Hingga 7 September 2013, baru tercatat 760 TKI yang sudah mengurus amnesti dan menyatakan akan pulang ke tanah air.
Sedangkan TKI yang sudah memperoleh amnesti dan melanjutkan bekerja di Arab Saudi hingga 12 September baru tercatat 5.360 orang. Oleh karena itu, jelasnya, pemerintah Indonesia perlu mendesak Saudi untuk meningkatkan kinerja pelayanan imigrasinya.
"Pemerintah Indonesia pun akan segera melakukan pendekatan diplomasi kembali dengan Pemerintah Arab Saudi. Tentunya agar percepatan dan peningkatkan kinerja pelayanan pihak imigrasi Arab Saudi agar pengurusan dokumen WNI (Warga Negara Indonesia) dan TKI dapat segera selesai," pungkasnya.
(maf)