Amphuri pertanyakan Siskohat & dana ONH Plus
A
A
A
Sindonews.com - Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri) Yosa Prakasa mengatakan, permasalahan haji terletak sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat). Selama ini, ia merasa masyarakat tidak mengetahui fungsi dan kinerja Siskohat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Selain Siskohat, Yosa mengatakan, dana ONH plus haji khusus Amphuri sebesar Rp6 triliun tidak ada kejelasan penggunaan, bunga dan sisa dana tersebut.
"Tidak ada kejelasan dari pemerintah dan tidak ada transparasi atas keterangan dana tersebut," kata dia kepada SINDO, Jumat 20 September 2013.
Menurut dia, sistem penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Jika sistem Siskohat seperti ini terus dibiarkan maka siapapun terlebih masyarakat yang mendaftar haji tidak mengetahui uang dan bunga yang disetorkan.
Selama ini calon jemaah haji termasuk haji khusus tidak mengetahui siapa-siapa saja yang daftar dan bagaimana nasib bunga dari setoran uang-uang mereka. Karena, selama ini pemerintah menggunakan dana optimalisasi yang dibayarkan jemaah.
"Siapa yang daftar dan bayar siapa yang merasakan bunga dari hasil pembayarannya," ujar dia.
Untuk itu, penyelenggara haji khusus ini menyepakati bila pemerintah melakukan moratorium. Hal ini dilakukan guna mencari solusi guna melakukan perbaikan dalam sistem penyelenggaraan haji yang tidak ada transparasi dan kejelasan secara rinci berlangsung selama bertahun-tahun.
"Jemaah haji adalah tamu-tamu Allah yang seharusnya Kemenag mampu memperlakukan secara baik. Karena menurut survei 50 persen para jemaah tidak bisa membaca Alquran. Tentunya hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah," tegas dia.
Selain Siskohat, Yosa mengatakan, dana ONH plus haji khusus Amphuri sebesar Rp6 triliun tidak ada kejelasan penggunaan, bunga dan sisa dana tersebut.
"Tidak ada kejelasan dari pemerintah dan tidak ada transparasi atas keterangan dana tersebut," kata dia kepada SINDO, Jumat 20 September 2013.
Menurut dia, sistem penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Jika sistem Siskohat seperti ini terus dibiarkan maka siapapun terlebih masyarakat yang mendaftar haji tidak mengetahui uang dan bunga yang disetorkan.
Selama ini calon jemaah haji termasuk haji khusus tidak mengetahui siapa-siapa saja yang daftar dan bagaimana nasib bunga dari setoran uang-uang mereka. Karena, selama ini pemerintah menggunakan dana optimalisasi yang dibayarkan jemaah.
"Siapa yang daftar dan bayar siapa yang merasakan bunga dari hasil pembayarannya," ujar dia.
Untuk itu, penyelenggara haji khusus ini menyepakati bila pemerintah melakukan moratorium. Hal ini dilakukan guna mencari solusi guna melakukan perbaikan dalam sistem penyelenggaraan haji yang tidak ada transparasi dan kejelasan secara rinci berlangsung selama bertahun-tahun.
"Jemaah haji adalah tamu-tamu Allah yang seharusnya Kemenag mampu memperlakukan secara baik. Karena menurut survei 50 persen para jemaah tidak bisa membaca Alquran. Tentunya hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah," tegas dia.
(kri)