Istri kedua Gubernur Riau diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Syarifah Darmiati Aida, istri kedua Gubernur Riau yang juga tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait PON ke XVIII di Provinsi Riau, Rusli Zainal bakal menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Syarifah bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pembangunan venue PON ke XIII, Riau.
"Yang bersangkutan (Syarifah Darmiati Aida) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Untuk diketahui, Syarifah merupakan istri kedua dari Rusli Zainal. Ia dipersunting mantan Gubernur Riau itu sejak lulus SMA di kampung halamannya Indragiri Hilir. Sedangkan istri pertama Rusli Zainal bernama Septina Primawati.
Informasi yang dihimpun, Syarifah diduga ikut "kecipratan" dana suap PON saat Rusli Zainal masih menjabat sebagai Gubernur Riau.
Rusli Zainal ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap, yang diberikan dua konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Baca juga berita Politikus Golkar tutupi anggaran PON Riau
Syarifah bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pembangunan venue PON ke XIII, Riau.
"Yang bersangkutan (Syarifah Darmiati Aida) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Untuk diketahui, Syarifah merupakan istri kedua dari Rusli Zainal. Ia dipersunting mantan Gubernur Riau itu sejak lulus SMA di kampung halamannya Indragiri Hilir. Sedangkan istri pertama Rusli Zainal bernama Septina Primawati.
Informasi yang dihimpun, Syarifah diduga ikut "kecipratan" dana suap PON saat Rusli Zainal masih menjabat sebagai Gubernur Riau.
Rusli Zainal ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap, yang diberikan dua konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Baca juga berita Politikus Golkar tutupi anggaran PON Riau
(kri)