Nasib Dada Rosada bergantung pada sidang 4 terdakwa
Kamis, 19 September 2013 - 15:41 WIB
Nasib Dada Rosada bergantung pada sidang 4 terdakwa
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada sudah sebulan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, penahanannya bisa diperpanjang lebih lama.
"Nanti kami lihat perkembangan sidang, baru akan diperhitungkan. Sidang sejauh ini lancar, kita apresiasi," kata Busyro di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Kamis (19/9/2013).
Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono sedang menjalani sidang sebagai terdakwa. Selain Setyabudi, mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat, ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan Asep Triana juga menjalani sidang terkait kasus yang sama.
Setyabudi didakwa menerima suap dari Herry dengan Toto dan Asep sebagai kurir, untuk meringankan vonis 7 terdakwa korupsi dana bansos. Sementara status Dada masih tersangka karena diduga memotori penyuapan tersebut.
"Ini akan berkembang setelah sidang selesai. Kalau ada nama-nama yang disebutkan (dalam sidang) kemudian berkembang ke penyelidikan baru, dan ada dua alat bukti yang mendukung artinya akan kita cross check," tegasnya.
"Nanti kami lihat perkembangan sidang, baru akan diperhitungkan. Sidang sejauh ini lancar, kita apresiasi," kata Busyro di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Kamis (19/9/2013).
Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono sedang menjalani sidang sebagai terdakwa. Selain Setyabudi, mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat, ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan Asep Triana juga menjalani sidang terkait kasus yang sama.
Setyabudi didakwa menerima suap dari Herry dengan Toto dan Asep sebagai kurir, untuk meringankan vonis 7 terdakwa korupsi dana bansos. Sementara status Dada masih tersangka karena diduga memotori penyuapan tersebut.
"Ini akan berkembang setelah sidang selesai. Kalau ada nama-nama yang disebutkan (dalam sidang) kemudian berkembang ke penyelidikan baru, dan ada dua alat bukti yang mendukung artinya akan kita cross check," tegasnya.
(lal)