Revisi UU Perkebunan harus untungkan masyarakat
A
A
A
Sindonews.com - Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Perkebunan harus mampu memberikan peran yang jelas kepada masyarakat dalam mengembangkan usaha perkebunan. Kalau tidak, masyarakat akan kehilangan mata pencahariannya.
Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengatakan, sektor perkebunan sangat strategis di dalam memberikan kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Politikus PKS itu menyatakan, perkebunan ini dilatarbelakangi oleh adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Pasal 21 dan Pasal 47 UU Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yang terkait dengan tindakan pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya dan ketentuan pidananya, diperlukan pemikiran apakah perlu diatur lebih lanjut sesuai dengan perkembangan usaha perkebunan dan antisipasi di masa depan.
"Sektor perkebunan perlu dikelola dengan baik agar mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat sebagaimana amanat UU Dasar 1945.," ujarnya kepada SINDO, Kamis (19/9/2013).
"Untuk itu, Revisi UU Perkebunan ini juga harus mengatur tentang limitasi hak kepemilikan terutama kepemilikan kaum kapital dan asing bersamaan dengan mendorong seluas-luasnya perkebunan rakyat," sambungnya.
Ia berharap, pemerintah mampu menfasilitasi masyarakat dalam mengelola sektor perkebunan ini. Apalagi, pembangunan perkebunan sebelum dan sesudah berlakunya UU Perkebunan telah berkontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja mencapai 21 juta tenaga kerja.
“Termasuk dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mampu membangun kemitraan dengan masyarakat didalam mengelola sektor perkebunan ini. Dengan demikian, perkebunan mampu menjadi solusi di dalam mensejahterakan rakyat,” pungkas kandidat doktor di IPB ini.
Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengatakan, sektor perkebunan sangat strategis di dalam memberikan kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Politikus PKS itu menyatakan, perkebunan ini dilatarbelakangi oleh adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Pasal 21 dan Pasal 47 UU Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yang terkait dengan tindakan pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya dan ketentuan pidananya, diperlukan pemikiran apakah perlu diatur lebih lanjut sesuai dengan perkembangan usaha perkebunan dan antisipasi di masa depan.
"Sektor perkebunan perlu dikelola dengan baik agar mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat sebagaimana amanat UU Dasar 1945.," ujarnya kepada SINDO, Kamis (19/9/2013).
"Untuk itu, Revisi UU Perkebunan ini juga harus mengatur tentang limitasi hak kepemilikan terutama kepemilikan kaum kapital dan asing bersamaan dengan mendorong seluas-luasnya perkebunan rakyat," sambungnya.
Ia berharap, pemerintah mampu menfasilitasi masyarakat dalam mengelola sektor perkebunan ini. Apalagi, pembangunan perkebunan sebelum dan sesudah berlakunya UU Perkebunan telah berkontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja mencapai 21 juta tenaga kerja.
“Termasuk dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mampu membangun kemitraan dengan masyarakat didalam mengelola sektor perkebunan ini. Dengan demikian, perkebunan mampu menjadi solusi di dalam mensejahterakan rakyat,” pungkas kandidat doktor di IPB ini.
(kri)