Tak lolos PNS, pegawai honorer bisa jadi pegawai kontrak

Rabu, 18 September 2013 - 14:57 WIB
Tak lolos PNS, pegawai honorer bisa jadi pegawai kontrak
Tak lolos PNS, pegawai honorer bisa jadi pegawai kontrak
A A A
Sindonews.com - Pemerintah berusaha mengakomodir tenaga honorer, baik tenaga honorer Kategori Satu (KI) maupun tenaga honorer Kategori Dua (KII) yang kemungkinan tidak lolos dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

Pemerintah mempertimbangkan peluang untuk mengalihkan status mereka sebagai pegawai kontrak dengan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan mendapatkan uang pensiunan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini RUU-nya masih dalam pembahasan pemerintah bersama DPR.

"Bagi honorer tertinggal baik kategori satu maupun kategori dua yang tidak lolos bisa masuk ke Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPK)," ujar Eko Sutrisno seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (18/9/2013).

Namun, Eko menegaskan, tidak serta merta seluruh honorer K1 dan K2 langsung diangkat menjadi PPK. Mereka harus tetap melewati seleksi, baik tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB). Juga, harus ada formasinya, yang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan.

"Misalnya, yang dibutuhkan di instansi A adalah guru Matematika dan Bahasa Inggris, pelamar harus sesuai formasi tersebut. Tidak boleh lulusan hukum mendaftar jadi guru Matematika atau Bahasa Inggris," terangnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6771 seconds (0.1#10.140)