KPU minta KPU Daerah cermati DPT
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 untuk tingkat kabupaten atau kota diundur. Penetapan DPT semula pada 7 hingga 13 September 2013, menjadi selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak 13 September 2013.
Anggota KPU Juri Andiantoro mengatakan, KPU Daerah yang sudah telanjur menetapkan DPT, sebaiknya dicermati ulang untuk meminimalisir kesalahan.
"Yang sudah menetapkan (DPT), diminta untuk kembali mencermati, meneliti berbagai kelemahan yang masih ada di DPT, yang belum terus memperbaiki DPT," kata Juri di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2013).
Menurutnya, hasil rapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap mendorong perbaikan DPT sebelum nanti ditetapkan. "Ada poin-poinnya direkomendasi. Rekomendasi umum, perlu KPU untuk alasan memperpanjang penetapan DPT," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, serta Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memutuskan penetapan DPT Pemilu 2014 untuk tingkat kabupaten atau kota diundur.
"Mengingat saat ini proses pemutakhiran data pemilih sampai dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) belum akurat," kata Pimpinan Rapat Arif Wibowo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu 11 September 2013.
Atas hal ini, mereka pun meminta KPU bisa berkoordinasi dengan Bawaslu, Dirjen Dukcapil dan Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (Pokja PPLN) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), untuk menyandingkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Anggota KPU Juri Andiantoro mengatakan, KPU Daerah yang sudah telanjur menetapkan DPT, sebaiknya dicermati ulang untuk meminimalisir kesalahan.
"Yang sudah menetapkan (DPT), diminta untuk kembali mencermati, meneliti berbagai kelemahan yang masih ada di DPT, yang belum terus memperbaiki DPT," kata Juri di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2013).
Menurutnya, hasil rapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap mendorong perbaikan DPT sebelum nanti ditetapkan. "Ada poin-poinnya direkomendasi. Rekomendasi umum, perlu KPU untuk alasan memperpanjang penetapan DPT," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, serta Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memutuskan penetapan DPT Pemilu 2014 untuk tingkat kabupaten atau kota diundur.
"Mengingat saat ini proses pemutakhiran data pemilih sampai dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) belum akurat," kata Pimpinan Rapat Arif Wibowo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu 11 September 2013.
Atas hal ini, mereka pun meminta KPU bisa berkoordinasi dengan Bawaslu, Dirjen Dukcapil dan Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (Pokja PPLN) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), untuk menyandingkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
(maf)