Produsen bisa ajukan kehalalan vaksin influenza

Senin, 16 September 2013 - 03:02 WIB
Produsen bisa ajukan kehalalan vaksin influenza
Produsen bisa ajukan kehalalan vaksin influenza
A A A
Sindonews.com - Pemerintah tidak mempermasalahkan status halal atau tidaknya vaksin influenza yang dipakai jemaah haji sebelum ke tanah suci. Untuk itu, produsen vaksin tersebut diminta untuk mengujikan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Gufron Mukti mengatakan, vaksin influenza yang digunakan jemaah haji memang belum disertifikasi halal. Menurutnya ada dua faktor, proses pembuktian untuk diajukan memang sulit dilakukan.

Atau memang antigen dari vaksin influenza dapat berubah-ubah sesuai dengan penyakit didalam diri yang menyuntikan. "Namanya antigen setiap enam bulan sekali dapat berubah-ubah jenisnya," kata Ali Gufron, saat ditemui di Kemenkes, Minggu 15 September 2013.

Ali menjelaskan, vaksin influenza dapat dikembangkan dengan kejelasan bahan dari vaksin tersebut. Melalui proses teknis yang harus dilakukan oleh produsen pembuat vaksin. "Perusahaanya yang memproduksi vaksin tersebut dapat mengajukan jika ingin dikembangkan uji kehalalannya," ujarnya.

Dia menjelaskan, vaksin influenza bukan hanya untuk memerangi virus corona, namun, vaksin influenza mempunyai jenis flu yang berbeda-beda. Karena influenza mempunyai anigen yang berbeda jenisnya.

Untuk itu vaksin influenza dapat bertindak sebagai enzim yang diperlukan dalam tubuh lalu bereaksi sesuai zat di dalam tubuh. "Di dalam prosesnya ada tindakan dan fungsi yang berbeda jika sudah dimasukan ke dalam tubuh. Jadi bukan hanya satu bahan untuk flu saja, karena bahan tersebut bisa menjadi reaksi kimia katalisator," paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5027 seconds (0.1#10.140)