Kasus Century, Robert Tantular ungkap temuan baru KPK
A
A
A
Sindonews.com - Usai merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa penggelapan dana nasabah Bank Century, Robert Tantular mengungkap penemuan bukti baru terkait bailout Century senilai Rp6,7 triliun.
Robert menduga, telah terjadi penyalahgunaan dalam bailout Bank Century Rp6,7 triliun tersebut. Karena itu, dia meminta KPK serius mendalaminya.
"Hari ini ada pendalaman. Sudah ada penemuan baru. Diduga ada penyalahgunaan penggunaan dana bailout Rp6,7 triliun," kata Robert di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Namun demikian, saat ditanya mengenai siapa yang orang bertanggung jawab dalam bailout Bank Century itu? Ia menyerahkan ke proses penyidikan di KPK.
"Jadi ini akan didalami terus. Silakan tanya ke penyidik," ujarnya.
Pada saat pengucuran bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun berlangsung, dia mengaku sudah berada ditahanan. Ia berkilah tidak mengikuti rapat untuk menentukan keputusan bailout itu.
Bukan itu saja, posisi Bank Century saat berlangsung bailout senilai Rp6,7 triliun sudah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"21 November LPS ambil alih Bank Century. Mulai pengucuran 24 november 2008 sampai 21 Juli 2009 sebesar Rp6,7 triliun. Sedangkan saya sudah ditahan sejak 25 November 2008," tegasnya.
Robert melanjutkan, permintaan Bank Century saat itu sebesar Rp1 triliun. Tapi, karena kalah kliring maka pihak Bank Indonesia belum menyanggupi permintaan tersebut. Perjalanan waktu Bank Century mendapat kucuran Rp689 miliar. Angka itu akhirnya yang menjadi awal penyidikan KPK.
Namun, kucuran dana yang meningkat mencapai Rp6,7 triliun itu oleh Robert Tantular dianggap telah terjadi penyelewengan penggunaan.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi mega sekandal Bank Century, para saksi yang diperiksa diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penetapan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang mengakibatkan keputusan bailout Bank Century Rp6,7 triliun.
Robert menduga, telah terjadi penyalahgunaan dalam bailout Bank Century Rp6,7 triliun tersebut. Karena itu, dia meminta KPK serius mendalaminya.
"Hari ini ada pendalaman. Sudah ada penemuan baru. Diduga ada penyalahgunaan penggunaan dana bailout Rp6,7 triliun," kata Robert di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Namun demikian, saat ditanya mengenai siapa yang orang bertanggung jawab dalam bailout Bank Century itu? Ia menyerahkan ke proses penyidikan di KPK.
"Jadi ini akan didalami terus. Silakan tanya ke penyidik," ujarnya.
Pada saat pengucuran bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun berlangsung, dia mengaku sudah berada ditahanan. Ia berkilah tidak mengikuti rapat untuk menentukan keputusan bailout itu.
Bukan itu saja, posisi Bank Century saat berlangsung bailout senilai Rp6,7 triliun sudah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"21 November LPS ambil alih Bank Century. Mulai pengucuran 24 november 2008 sampai 21 Juli 2009 sebesar Rp6,7 triliun. Sedangkan saya sudah ditahan sejak 25 November 2008," tegasnya.
Robert melanjutkan, permintaan Bank Century saat itu sebesar Rp1 triliun. Tapi, karena kalah kliring maka pihak Bank Indonesia belum menyanggupi permintaan tersebut. Perjalanan waktu Bank Century mendapat kucuran Rp689 miliar. Angka itu akhirnya yang menjadi awal penyidikan KPK.
Namun, kucuran dana yang meningkat mencapai Rp6,7 triliun itu oleh Robert Tantular dianggap telah terjadi penyelewengan penggunaan.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi mega sekandal Bank Century, para saksi yang diperiksa diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penetapan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang mengakibatkan keputusan bailout Bank Century Rp6,7 triliun.
(kri)