Komite Konvensi: Dino mundur dari PNS jika terpilih
A
A
A
Sindonews.com - Panitia atau Komite Konvensi penjaringan calon presiden (Capres) Partai Demokrat tetap mengikutsertakan Dino Patti Djalal sebagai peserta konvensi, walaupun Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu masih menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Sekretaris Komite Konvensi Suaidi Marasabessy, pihaknya tidak perlu mencoret nama Dino Patti Djalal dari daftar nama peserta konvensi.
"Sebab, kalau sebatas masih sebagai peserta, tidak masalah dia masih sebagai PNS," ujar Suaidi saat dihubungi Sindonews, Jumat (13/9/2013).
Komite Konvensi, kata dia, akan meminta Dino Patti Djalal untuk mundur dari PNS, jika nantinya memang Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu terpilih sebagai Capres Partai Demokrat lewat konvensi.
"Di aturannya kan, jika terpilih di konvensi, kandidat harus menjadi kader Partai Demokrat. Nah disitulah, Undang-Undang soal larangan PNS berpolitik praktis, berlaku," katanya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa kontroversi status PNS yang disandang Dino karena mengikuti konvensi penjaringan Capres Partai Demokrat, memang masalah baru dalam proses konvensi tersebut.
"Ini memang kan masalah baru. Karena di Undang-Undang Pilpres, itu tidak ada larangannya," imbuhnya.
Lagipula, lanjut dia, saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sedang meminta pandangan kepada pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait hal itu. "Nanti kita lihatlah perkembangannya," ungkapnya.
Klik berita tentang Komite Konvensi diminta depak Dino Patti Djalal
Menurut Sekretaris Komite Konvensi Suaidi Marasabessy, pihaknya tidak perlu mencoret nama Dino Patti Djalal dari daftar nama peserta konvensi.
"Sebab, kalau sebatas masih sebagai peserta, tidak masalah dia masih sebagai PNS," ujar Suaidi saat dihubungi Sindonews, Jumat (13/9/2013).
Komite Konvensi, kata dia, akan meminta Dino Patti Djalal untuk mundur dari PNS, jika nantinya memang Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu terpilih sebagai Capres Partai Demokrat lewat konvensi.
"Di aturannya kan, jika terpilih di konvensi, kandidat harus menjadi kader Partai Demokrat. Nah disitulah, Undang-Undang soal larangan PNS berpolitik praktis, berlaku," katanya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa kontroversi status PNS yang disandang Dino karena mengikuti konvensi penjaringan Capres Partai Demokrat, memang masalah baru dalam proses konvensi tersebut.
"Ini memang kan masalah baru. Karena di Undang-Undang Pilpres, itu tidak ada larangannya," imbuhnya.
Lagipula, lanjut dia, saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sedang meminta pandangan kepada pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait hal itu. "Nanti kita lihatlah perkembangannya," ungkapnya.
Klik berita tentang Komite Konvensi diminta depak Dino Patti Djalal
(kri)