BAKN keluarkan tiga rekomendasi soal Hambalang

Jum'at, 13 September 2013 - 10:19 WIB
BAKN keluarkan tiga...
BAKN keluarkan tiga rekomendasi soal Hambalang
A A A
Sindonews.com - Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Teguh Juwarno mengatakan kalau pihaknya telah menelaah dan mengeluarkan tiga rekomendasi dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Intinya kita menemukan beberapa keganjilan yang pada akhirnya kita paling tidak tiga poin yang mestinya menjadi rekomendasi dari hasil telaah BAKN tersebut," kata Teguh saat dihubungi wartawan, Jumat (13/9/2013).

Rekomendasi pertama ialah agar Pimpinan DPR RI meminta majelis etik BPK untuk bekerja melakukan investigasi terkait bocornya kertas kerja pemeriksaan (KKP) milik BPK.

"Mengapa kertas kerja BPK bisa bocor. Dimana dalam kertas kerja BPK itu memuat 15 nama anggota dewan, di Komisi IX DPR," terangnya, "karena yang beredar di teman-teman wartawan itu adalah kertas kerja BPK," sambung dia.

Ia menekankan, kertas kerja BPK masuk kategori rahasia sehingga apabila bocor telah melanggar undang-undang. "Maka harus dilakukan investigasi apabila ditemukan pembocornya, maka harus di tindak sehingga hal seperti ini tidak terus terulang," tegasnya.

Kedua, BAKN meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut menelusuri seluruh aliran dana.

"Yang terkait dengan komitmen fee yang muncul dari situ. Bahwa program ini memang kental perampokan duit negaranya, dan kemudian ada komitmen fee yang diberikan pada para pihak," terangnya.

"Karenanya kita minta PPATK untuk menelusuri aliran nya itu. Dan untuk dilaporkan atau diserahkan kepada penyidik, khususnya pada KPK yang sudah menangani kasus ini," lanjutnya.

Terakhir, BAKN mendesak KPK untuk segera menuntaskan perkara tersebut. "Jangan dibiarkan berlarut-larut. Apalagi terus kemudian, dipolitisasi. Karena dari bukti-bukti audit BPK, sudah cukup jelas, siapa-siapa saja yang harus bertanggungjawab terhadap kasus hambalang," pungkasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0863 seconds (0.1#10.140)