Pengawasan zona alat peraga dinilai berat
A
A
A
Sindonews.com - Pengawasan terhadap zona pemasangan alat peraga kampanye dinilai berat. Pasalnya mengingat minimnya aparat dan luasnya wilayah geografis sulit melakukan pengawasan secara maksimal.
Pengamat Pemilu dari Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw mengatakan, terkait peraturan tersebut dalam realisasinya tidak akan terawasi. Menurut dia, tetap akan ada saja yang memasang spanduk sembarangan dan tidak sesuai dengan aturan.
"Selain itu akan sulit ditertibkan. Karena jika hanya mengharapkan panwas (panitia pengawas) kan agak susah juga. Panwas kan tugasnya menumpuk Areanya juga akan besar. Karena hingga ke desa-desa. Sedangkan panwas hanya berada di tingkat kecamatan saja," katanya, Jumat (13/9/2013).
Menurutnya memang hal ini perlu kerjasama antara pemerintah dan KPU. Karena memang terkait letak pemasangan spanduk berada ditangan pemerintah.
"Karena ini berkaitan dengan penataan daerah. Jadi kalau panwas melakukan tindakan bersama dengan pemda dan Satpol pp," katanya.
Kemudian tidak akan terawasinya aturan ini karena panwas akan malas mengurusi persoalan ini. Pasalnya hanya menambah pekerjaan tetapi tidak menambah gaji.
"Pemda akan malas karena tidak ada urgensinya. Kemudian tidak ada sanksi. Kalau kemudian tetap dipasang. Peringatan-peringatan sama saja tidak ada sanksi," katanya.
Menanggapi aturan ini, Dia menilai aturan yang dibuat KPU hanya berdasrkan asumsi semata. Asumsinya adalah dengan pembatasan maka kampanye akan edukatif dan murah. Padahal hal tersebut belum tentu terjadi.
"Jadi siapa yang bisa tahu mereka datang ke masyarakat mereka akan mengeluarkan lebih banyak. Dengan bertemu langsung sebenarnya secara langsung sedang memfasilitasi politik uang dengan masyarakat," katanya.
Malah kemungkinan ini seolah-olah dilegitimasi. Menurut dia karena sifatnya asumsi maka menjadi riskan sanksi dan pelanggaran.
Sebenarnya tidak perlu pembatasan spanduk. Melainkan bagaimana pemerintah mengatur wilayahnya mana saja tempat yang diperbolehkan untuk memasang spanduk atau tisak.
"Tetapi ini seharusnya lebih ditata. Dimana boleh dan tidak. Kalau melanggar harus diberi sanksi. Ini yang harus diatur bukan pembatasan," katanya.
Pengamat Pemilu dari Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw mengatakan, terkait peraturan tersebut dalam realisasinya tidak akan terawasi. Menurut dia, tetap akan ada saja yang memasang spanduk sembarangan dan tidak sesuai dengan aturan.
"Selain itu akan sulit ditertibkan. Karena jika hanya mengharapkan panwas (panitia pengawas) kan agak susah juga. Panwas kan tugasnya menumpuk Areanya juga akan besar. Karena hingga ke desa-desa. Sedangkan panwas hanya berada di tingkat kecamatan saja," katanya, Jumat (13/9/2013).
Menurutnya memang hal ini perlu kerjasama antara pemerintah dan KPU. Karena memang terkait letak pemasangan spanduk berada ditangan pemerintah.
"Karena ini berkaitan dengan penataan daerah. Jadi kalau panwas melakukan tindakan bersama dengan pemda dan Satpol pp," katanya.
Kemudian tidak akan terawasinya aturan ini karena panwas akan malas mengurusi persoalan ini. Pasalnya hanya menambah pekerjaan tetapi tidak menambah gaji.
"Pemda akan malas karena tidak ada urgensinya. Kemudian tidak ada sanksi. Kalau kemudian tetap dipasang. Peringatan-peringatan sama saja tidak ada sanksi," katanya.
Menanggapi aturan ini, Dia menilai aturan yang dibuat KPU hanya berdasrkan asumsi semata. Asumsinya adalah dengan pembatasan maka kampanye akan edukatif dan murah. Padahal hal tersebut belum tentu terjadi.
"Jadi siapa yang bisa tahu mereka datang ke masyarakat mereka akan mengeluarkan lebih banyak. Dengan bertemu langsung sebenarnya secara langsung sedang memfasilitasi politik uang dengan masyarakat," katanya.
Malah kemungkinan ini seolah-olah dilegitimasi. Menurut dia karena sifatnya asumsi maka menjadi riskan sanksi dan pelanggaran.
Sebenarnya tidak perlu pembatasan spanduk. Melainkan bagaimana pemerintah mengatur wilayahnya mana saja tempat yang diperbolehkan untuk memasang spanduk atau tisak.
"Tetapi ini seharusnya lebih ditata. Dimana boleh dan tidak. Kalau melanggar harus diberi sanksi. Ini yang harus diatur bukan pembatasan," katanya.
(lal)