Kepala SKK Migas baru tampik ikut terima suap
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johanes Widjonarko, pengganti Rudi Rubiandini, menyembunyikan dugaan adanya aliran uang suap yang diterimanya dari pengurusan pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan SKK Migas.
Hal itu tampak saat Widjonarko merampungkan pemeriksaannya sekira pukul 20.33 WIB. Dikonfirmasi soal proses tender minyak mentah dan kondesat di SKK Migas, dia berkilah. Proses tender dan penentuan perusahaan trader pemenang ada dalam kewenangan teknis.
Pasalnya, dia hanyalah Wakil Kepala SKK saat kasus ini terjadi. Tetapi dia tidak mau menyampaikan kewenangan teknis dipegang oleh siapa. Penunjukan pemenang itu ada pada tim khusus.
Disinggung soal praktik suap menyuap yang menyertai proses tender itu, dia tampak kaget. Dia bahkan membantah saat dikonfirmasi apakah dirinya turut menerima suap. Informasi yang beredar, Widjonarko turut menerima suap dari perusahaan trader yang mengikuti tender lifting minyak mentah dan kondesat di SKK Migas.
"Tidak, tidak, tidak," ungkap Widjonarko di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/13) malam.
Dia menuturkan, penyidik memeriksanya untuk tiga tersangka. Dia menolak memberikan keterangan detail soal subtansi pemeriksaan. Menurutnya pertanyaan itu ada baiknya ditanyakan ke penyidik.
Tetapi secara garis besar dia menerangkan soal pekerjaan sehari-hari sebagai Wakil Kepala termasuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya. "Ya keterangan substansi lebih lanjut tanyakan pada penyidik," ungkapnya
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, dan Deviardi alias Ardi (swasta/pelatih golf).
KPK juga mencekal enam orang. Mereka yakni, Sekjen ESDM Waryono Karno, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo.
Presiden Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon, dan pimpinan PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta.
Hal itu tampak saat Widjonarko merampungkan pemeriksaannya sekira pukul 20.33 WIB. Dikonfirmasi soal proses tender minyak mentah dan kondesat di SKK Migas, dia berkilah. Proses tender dan penentuan perusahaan trader pemenang ada dalam kewenangan teknis.
Pasalnya, dia hanyalah Wakil Kepala SKK saat kasus ini terjadi. Tetapi dia tidak mau menyampaikan kewenangan teknis dipegang oleh siapa. Penunjukan pemenang itu ada pada tim khusus.
Disinggung soal praktik suap menyuap yang menyertai proses tender itu, dia tampak kaget. Dia bahkan membantah saat dikonfirmasi apakah dirinya turut menerima suap. Informasi yang beredar, Widjonarko turut menerima suap dari perusahaan trader yang mengikuti tender lifting minyak mentah dan kondesat di SKK Migas.
"Tidak, tidak, tidak," ungkap Widjonarko di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/13) malam.
Dia menuturkan, penyidik memeriksanya untuk tiga tersangka. Dia menolak memberikan keterangan detail soal subtansi pemeriksaan. Menurutnya pertanyaan itu ada baiknya ditanyakan ke penyidik.
Tetapi secara garis besar dia menerangkan soal pekerjaan sehari-hari sebagai Wakil Kepala termasuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya. "Ya keterangan substansi lebih lanjut tanyakan pada penyidik," ungkapnya
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, dan Deviardi alias Ardi (swasta/pelatih golf).
KPK juga mencekal enam orang. Mereka yakni, Sekjen ESDM Waryono Karno, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo.
Presiden Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon, dan pimpinan PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta.
(kri)