Komisi II: PKPU dana kampanye terlambat
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengakui bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dana kampanye terlambat diserahkan. Dia mengatakan seharusnya setelah dilantik sebagai komisioner KPU, peraturan ini segera dibuat.
“Jadi itu yang selalu saya kritik sejak awal. Kalau saya jadi KPU dua bulan setelah dilantik saya harus bereskan dasar hukumnya. Soal ada revisi PKPU itu urusan lain,” katanya saat dihubungi SINDO, Kamis (12 September 2013) malam.
Arif mengatakan setiap dasar hukum memang tidak berlaku surut sehingga memungkinkan beberapa hal tidak tercover untuk dilaporkan. Namun demikian, peraturan ini sudah lahir dan harus ditegakkan. Dia mengatakan bahwa keterlambatan ini tidak akan berpengaruh pada tahapan pemilu.
“Tidak ada kaitannya. Karena yang melaporkan partai. Kalau memang rapi betul harus sudah jauh-jauh hari. Tapi sudahlah ini harus ditegakkan dengan baik,” katanya.
Ia melanjutkan, dalam hal ini KPU harus menegakkan peraturan yang telah ditetapkan. Misalnya terkait dengan sanksi yang akan diberikan jika partai tidak melaporkan dana kampanyenya.
Sehingga, partai harus berperan aktif untuk mensosialisasikan dan mendisiplinkan para calegnya untuk menyerahkan laporan dana kampanye. Pasalnya jika caleg tidak tertib maka yang akan menjadi korban adalah partainya.
“Jika caleg tidak melaporkan maka akan berdampak bagi partainya. Jadi kan nanti diaudit. Misalkan ada 20 caleg satu dapil tertentu kemudian 10 saja yang lapor ini tidak memenuhi syarat pelaporan jadi akan mengorbankan partainya. Makanya tugas partai mendisiplinkan para calegnya. Kalau tidak disiplin para caleg akan merugikan partainya,” ungkapnya
“Jadi itu yang selalu saya kritik sejak awal. Kalau saya jadi KPU dua bulan setelah dilantik saya harus bereskan dasar hukumnya. Soal ada revisi PKPU itu urusan lain,” katanya saat dihubungi SINDO, Kamis (12 September 2013) malam.
Arif mengatakan setiap dasar hukum memang tidak berlaku surut sehingga memungkinkan beberapa hal tidak tercover untuk dilaporkan. Namun demikian, peraturan ini sudah lahir dan harus ditegakkan. Dia mengatakan bahwa keterlambatan ini tidak akan berpengaruh pada tahapan pemilu.
“Tidak ada kaitannya. Karena yang melaporkan partai. Kalau memang rapi betul harus sudah jauh-jauh hari. Tapi sudahlah ini harus ditegakkan dengan baik,” katanya.
Ia melanjutkan, dalam hal ini KPU harus menegakkan peraturan yang telah ditetapkan. Misalnya terkait dengan sanksi yang akan diberikan jika partai tidak melaporkan dana kampanyenya.
Sehingga, partai harus berperan aktif untuk mensosialisasikan dan mendisiplinkan para calegnya untuk menyerahkan laporan dana kampanye. Pasalnya jika caleg tidak tertib maka yang akan menjadi korban adalah partainya.
“Jika caleg tidak melaporkan maka akan berdampak bagi partainya. Jadi kan nanti diaudit. Misalkan ada 20 caleg satu dapil tertentu kemudian 10 saja yang lapor ini tidak memenuhi syarat pelaporan jadi akan mengorbankan partainya. Makanya tugas partai mendisiplinkan para calegnya. Kalau tidak disiplin para caleg akan merugikan partainya,” ungkapnya
(kri)