Anis batal bersaksi di Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta batal bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang , Ahmad Fathanah di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Anis hanya hanya mengirim surat melalui kurir yang memberitahukan dirinya berhalangan hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
"Iya, dia tidak datang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Guntur Ferry Fahtar, sebelum persidangan dimulai di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Surat dengan amplop berlogo Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS itu diterima oleh Jaksa Guntur dan Jaksa Rini Triningsih. Jaksa Guntur mengatakan, pihaknya akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap mantan Wakil Ketua DPR itu. "Pasti akan kami panggil ulang," tukasnya.
Klik berita mengenai dakwaan terhadap Ahmad Fathanah terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Anis hanya hanya mengirim surat melalui kurir yang memberitahukan dirinya berhalangan hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
"Iya, dia tidak datang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Guntur Ferry Fahtar, sebelum persidangan dimulai di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Surat dengan amplop berlogo Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS itu diterima oleh Jaksa Guntur dan Jaksa Rini Triningsih. Jaksa Guntur mengatakan, pihaknya akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap mantan Wakil Ketua DPR itu. "Pasti akan kami panggil ulang," tukasnya.
Klik berita mengenai dakwaan terhadap Ahmad Fathanah terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
(kur)