KPK periksa Ketua Pengadilan Tinggi Jabar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus suap Bantuan Sosial (bansos) Pemerintah Daerah Bandung, yang melibatkan mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tedjocahyono.
Saksi yang dipanggil penyidik KPK hari ini, adalah Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Marni Emmy Mustafa. "Yang bersangkutan (Marni) akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (11/09/2013).
Selain Marni, KPK juga memanggil saksi lainnya yaitu Dudi Wahyudi selaku notaris dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi, yang sudah menyandang status tersangka dalam perkara ini.
Edi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam perkara itu, KPK terus mendalami perkembangan kasus.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Menurutnya, penyidik KPK terus melakukan upaya dalam pengembangan perkara tersebut.
"Jadi kalau mengenai status kasusnya, KPK masih kembangkan dalam konteks siapa yang menerima selain tersangka yang ditetapkan,” ujar Johan Selasa 10 September 2013 kemarin.
Sejauh ini KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap Rp150 juta yang diterima Hakim Setyabudi Tedjocahyono. Dua dari enam tersangka yang belum lama ditetapkan KPK terkait kasus tersebut, adalah Wali Kota Bandung Dada Rosada dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi.
Empat tersangka lainnya adalah Hakim Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat.
Klik di sini untuk berita KPK akan periksa Hakim Pengadilan Tinggi Jabar
Saksi yang dipanggil penyidik KPK hari ini, adalah Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Marni Emmy Mustafa. "Yang bersangkutan (Marni) akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (11/09/2013).
Selain Marni, KPK juga memanggil saksi lainnya yaitu Dudi Wahyudi selaku notaris dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi, yang sudah menyandang status tersangka dalam perkara ini.
Edi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam perkara itu, KPK terus mendalami perkembangan kasus.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Menurutnya, penyidik KPK terus melakukan upaya dalam pengembangan perkara tersebut.
"Jadi kalau mengenai status kasusnya, KPK masih kembangkan dalam konteks siapa yang menerima selain tersangka yang ditetapkan,” ujar Johan Selasa 10 September 2013 kemarin.
Sejauh ini KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap Rp150 juta yang diterima Hakim Setyabudi Tedjocahyono. Dua dari enam tersangka yang belum lama ditetapkan KPK terkait kasus tersebut, adalah Wali Kota Bandung Dada Rosada dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi.
Empat tersangka lainnya adalah Hakim Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat.
Klik di sini untuk berita KPK akan periksa Hakim Pengadilan Tinggi Jabar
(stb)