Tentukan zona peraga kampanye, KPU surati Mendagri
A
A
A
Sindonews.com - Untuk menentukan zona penempatan alat peraga kampanye partai politik (Parpol) dan calon anggota legislatif (Caleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim surat kepada menteri dalam negeri (Mendagri) supaya pemerintah daerah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten.
"Kami sudah mengirim surat ke Mendagri supaya diteruskan kepada pemda (Pemerintah daerah) untuk berkodrinasi dengan KPU kota," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiansyah di Kantor KPU, Jalan Iman Bonjol, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Selain ke Mendagri, lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik ini, juga telah mengirim surat ke KPU Kabupaten Kota mengenai penentuan zona alat peraga kampanye. KPU meminta KPUD berkoordinasi dengan pemda.
"KPU juga sudah mengirimi surat ke KPU Kota supaya berkondasi dengan kepala daerah untuk menentukan zonasi," imbuhnya.
Mengenai zona, KPU berkeyakinan pemda lebih mengetahui zona tersebut akan ditentukan. "KPU setempat dan pemerintah setempat," pungkasnya.
Seperti diketahui, PKPU Nomor 15 Tahun 13 mengatur pedoman pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/ DPRD/ dan DPD RI.
"Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan- jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan," bunyi PKPU tersebut seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Senin( 9 September 2013).
"Kami sudah mengirim surat ke Mendagri supaya diteruskan kepada pemda (Pemerintah daerah) untuk berkodrinasi dengan KPU kota," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiansyah di Kantor KPU, Jalan Iman Bonjol, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Selain ke Mendagri, lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik ini, juga telah mengirim surat ke KPU Kabupaten Kota mengenai penentuan zona alat peraga kampanye. KPU meminta KPUD berkoordinasi dengan pemda.
"KPU juga sudah mengirimi surat ke KPU Kota supaya berkondasi dengan kepala daerah untuk menentukan zonasi," imbuhnya.
Mengenai zona, KPU berkeyakinan pemda lebih mengetahui zona tersebut akan ditentukan. "KPU setempat dan pemerintah setempat," pungkasnya.
Seperti diketahui, PKPU Nomor 15 Tahun 13 mengatur pedoman pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/ DPRD/ dan DPD RI.
"Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan- jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan," bunyi PKPU tersebut seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Senin( 9 September 2013).
(kri)