Kasus PON Riau, KPK periksa Rusli Zainal dan ajudannya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus terkait pelaksanaan lanjutan pekerjaan venues PON XVIII Riau. Kali ini (10/9/2013) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal.
Rusli Zainal kembali bakal diperiksa sebagai tersangka terkait proyek pembanguanan venue PON Riau.
"RZ (Rusli Zainal) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Penyidik KPK bukan saja memeriksa Rusli Zainal. Ajudan Rusli, Noardy juga turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Selain Rusli dan ajudannya, penyidik KPK juga bakal memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) bidang olahraga dispora pemerintah provinsi Riau, Zulkifli Rahman. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," katanya.
Untuk diketahui, Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap, yang diberikan dua konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Rusli Zainal kembali bakal diperiksa sebagai tersangka terkait proyek pembanguanan venue PON Riau.
"RZ (Rusli Zainal) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Penyidik KPK bukan saja memeriksa Rusli Zainal. Ajudan Rusli, Noardy juga turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Selain Rusli dan ajudannya, penyidik KPK juga bakal memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) bidang olahraga dispora pemerintah provinsi Riau, Zulkifli Rahman. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," katanya.
Untuk diketahui, Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap, yang diberikan dua konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
(lal)