Kejagung ragu tetapkan Dirut PT Sri Makmur buron

Selasa, 10 September 2013 - 08:21 WIB
Kejagung ragu tetapkan...
Kejagung ragu tetapkan Dirut PT Sri Makmur buron
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM pidsus) Andhi Nirwanto berharap kepada siapapun yang memiliki informasi terkait dengan keberadaan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Makmur, bernama Yuni untuk segera melaporkan kepada tim penyidik Kejagung.

Hal tersebut dilakukan oleh Andhi dikarenakan sudah berulang kali Dirut PT Sri Makmur tersebut dipanggil oleh tim penyidik Kejagung, namun tidak pernah hadir dan sampai saat ini pihak Kejagung masih belum berani menetapkan status buron kepada Yuni, yang telah terlibat dalam kasus penggadaan Flame Tube GT-12, 2007 di PLTGU Belawan, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp23 miliar.

“Kalau anda ada informasi keberadaan dia, tolong beritahukan kepada kita,” kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013) malam.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan terhadap PT Siemens Indonesia dalam kasus pengadaan Flame Tube. Tetapi, belum juga menemukan titik terang terkait dengan kasus penggadaan Flame Tube GT-12, 2007 di PLTGU Belawan, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp23 miliar.

"Mereka baru diminta keterangan sebagai saksi. Jadi jangan pakai kemungkinan-kemungkinan (untuk dijadikan tersangka)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Adi Toegarisman dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (6/6/2013).

Pada kesempatan itu Adi juga menegaskan, Kejagung tidak akan memberhentikan kasus tersebut begitu saja. Dia menuturkan, akan terus mengembangkan kasus yang sedang dilakukan penyidikan dan tidak akan berhenti begitu saja.

"Ada yang sudah (penyidikan) dengan enam tersangka (lima tersangka sudah ditahan). Ada juga tahap penyelidikan," terangnya.

Namun saat dimintai konfirmasi terkait dengan dugaan kasus korupsi proyek turbin yang sedang diselidiki, Adi enggan menanggapinya. "Tunggu saja, kita akan beritahukan hasilnya," katanya.

Seperti diketahui, penyidik Kejagung menduga ada penggelembungan harga (mark up) dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi Flame Turbin di PLN Belawan pada tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.

Pada saat itu, PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM), kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM. Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dan MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan dengan OEM. Namun kenyataannya Flame Turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
(lal)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Segera Tetapkan Surat...
Segera Tetapkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved