Kejagung ragu tetapkan Dirut PT Sri Makmur buron

Selasa, 10 September 2013 - 08:21 WIB
Kejagung ragu tetapkan Dirut PT Sri Makmur buron
Kejagung ragu tetapkan Dirut PT Sri Makmur buron
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM pidsus) Andhi Nirwanto berharap kepada siapapun yang memiliki informasi terkait dengan keberadaan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Makmur, bernama Yuni untuk segera melaporkan kepada tim penyidik Kejagung.

Hal tersebut dilakukan oleh Andhi dikarenakan sudah berulang kali Dirut PT Sri Makmur tersebut dipanggil oleh tim penyidik Kejagung, namun tidak pernah hadir dan sampai saat ini pihak Kejagung masih belum berani menetapkan status buron kepada Yuni, yang telah terlibat dalam kasus penggadaan Flame Tube GT-12, 2007 di PLTGU Belawan, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp23 miliar.

“Kalau anda ada informasi keberadaan dia, tolong beritahukan kepada kita,” kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013) malam.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan terhadap PT Siemens Indonesia dalam kasus pengadaan Flame Tube. Tetapi, belum juga menemukan titik terang terkait dengan kasus penggadaan Flame Tube GT-12, 2007 di PLTGU Belawan, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp23 miliar.

"Mereka baru diminta keterangan sebagai saksi. Jadi jangan pakai kemungkinan-kemungkinan (untuk dijadikan tersangka)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Adi Toegarisman dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (6/6/2013).

Pada kesempatan itu Adi juga menegaskan, Kejagung tidak akan memberhentikan kasus tersebut begitu saja. Dia menuturkan, akan terus mengembangkan kasus yang sedang dilakukan penyidikan dan tidak akan berhenti begitu saja.

"Ada yang sudah (penyidikan) dengan enam tersangka (lima tersangka sudah ditahan). Ada juga tahap penyelidikan," terangnya.

Namun saat dimintai konfirmasi terkait dengan dugaan kasus korupsi proyek turbin yang sedang diselidiki, Adi enggan menanggapinya. "Tunggu saja, kita akan beritahukan hasilnya," katanya.

Seperti diketahui, penyidik Kejagung menduga ada penggelembungan harga (mark up) dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi Flame Turbin di PLN Belawan pada tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.

Pada saat itu, PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM), kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM. Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dan MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan dengan OEM. Namun kenyataannya Flame Turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7686 seconds (0.1#10.140)