Oktober, menteri nyaleg dilarang gunakan ILM
Senin, 09 September 2013 - 14:24 WIB
Oktober, menteri nyaleg dilarang gunakan ILM
A
A
A
Sndonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pejabat negara dan menteri yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dilarang menggunakan iklan layanan masyarakat (ILM).
Katua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, larangan bagi menteri menggunakan iklan layanan masyarakat dimulai, sejak sebelum enam bulan pemungutan suara, yakni sekira oktober 2013.
"Iklan layanan masyarakat mulai tidak boleh enam bulan menjelang pemungutan suara (Oktober)," kata Husni saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2013).
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku siap mengawasi pejabat publik atau menteri yang maju sebagai caleg, untuk tidak memanfaatkan iklan layanan masyarakat sebagai sarana kampanye terselubung.
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, siap memanggil menteri untuk diperiksa jika sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran. "Jika sudah terpenuhi unsur pelanggarannya, kita akan mengadakan pemanggilan," kata Daniel.
Daniel menjelaskan, unsur yang dimaksud pelanggaran jika ada subjek, menyampaikan visi misi dan berisi materi ajakan. Jika sudah memenuhi unsur tersebut maka, Bawaslu akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. "Ada subjeknya, mengajak, penyampaian informasi program," imbuhnya.
Diketahui, ada 10 menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II maju sebagai caleg, yakni Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Syarifuddin Hasan (Partai Demokrat), Menteri Perhubungan EE Mangindaan (Partai Demokrat), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (Partai Demokrat), Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (Partai Demokrat) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin (Partai Demokrat).
Selain itu juga Menteri Pertanian Suswono (Partai Keadilan Sosial), Menteri Komunikasi dan Informasi Tiffatul Sembiring (Partai Keadilan Sosial), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (Partai Kebangkitan Bangsa), Menteri Perhubungan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini (Partai Kebangkitan Bangsa), serta Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Partai Amanat Nasional).
Katua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, larangan bagi menteri menggunakan iklan layanan masyarakat dimulai, sejak sebelum enam bulan pemungutan suara, yakni sekira oktober 2013.
"Iklan layanan masyarakat mulai tidak boleh enam bulan menjelang pemungutan suara (Oktober)," kata Husni saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2013).
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku siap mengawasi pejabat publik atau menteri yang maju sebagai caleg, untuk tidak memanfaatkan iklan layanan masyarakat sebagai sarana kampanye terselubung.
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, siap memanggil menteri untuk diperiksa jika sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran. "Jika sudah terpenuhi unsur pelanggarannya, kita akan mengadakan pemanggilan," kata Daniel.
Daniel menjelaskan, unsur yang dimaksud pelanggaran jika ada subjek, menyampaikan visi misi dan berisi materi ajakan. Jika sudah memenuhi unsur tersebut maka, Bawaslu akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. "Ada subjeknya, mengajak, penyampaian informasi program," imbuhnya.
Diketahui, ada 10 menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II maju sebagai caleg, yakni Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Syarifuddin Hasan (Partai Demokrat), Menteri Perhubungan EE Mangindaan (Partai Demokrat), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (Partai Demokrat), Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (Partai Demokrat) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin (Partai Demokrat).
Selain itu juga Menteri Pertanian Suswono (Partai Keadilan Sosial), Menteri Komunikasi dan Informasi Tiffatul Sembiring (Partai Keadilan Sosial), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (Partai Kebangkitan Bangsa), Menteri Perhubungan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini (Partai Kebangkitan Bangsa), serta Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Partai Amanat Nasional).
(maf)