KPU tak batasi jumlah zona penempatan spanduk
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemlihan Umum (KPU) telah mengatur penempatan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif Pemilu 2014 nanti. Namun, KPU tidak membatasi jumlah zona penempatan alat peraga kampanye berupa spanduk.
"Tidak ada. Kalau untuk zonasi yang penempatan spanduk tidak ada. Sangat variatif sekali, tergantung kemampuan daerah dalam memfasilitasi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Husni menjelaskan, untuk alat peraga kampanye berupa baliho dan billboard, KPU hanya memperbolehkan satu di satu kelurahan/desa. Menurutnya, jumlah baliho secara nasional yang diperbolehkan dipasang mencapai 81.000 unit. Sementara untuk bendera, umbul-umbul untuk parpol jumlahnya tidak diatur.
Menurutnya, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai penentuan zona, karena KPU masih mempunyai waktu satu bulan. Peraturan tersebut akan berlaku satu bulan setelah PKPU Nomor 15 tahun 2013 diundangkan yakni sejak 27 Agustus 2013.
"KPU kabupaten-kota akan menentukan dimana saja zonasi itu ditempatkan. Apakah di tepi jalan atau saja mungkin di satu area lapangan terbuka. Ini nanti analisanya sangat tergantung dengan keberadaan fasilitas tersebut di daerah," pungkasnya.
"Tidak ada. Kalau untuk zonasi yang penempatan spanduk tidak ada. Sangat variatif sekali, tergantung kemampuan daerah dalam memfasilitasi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Husni menjelaskan, untuk alat peraga kampanye berupa baliho dan billboard, KPU hanya memperbolehkan satu di satu kelurahan/desa. Menurutnya, jumlah baliho secara nasional yang diperbolehkan dipasang mencapai 81.000 unit. Sementara untuk bendera, umbul-umbul untuk parpol jumlahnya tidak diatur.
Menurutnya, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai penentuan zona, karena KPU masih mempunyai waktu satu bulan. Peraturan tersebut akan berlaku satu bulan setelah PKPU Nomor 15 tahun 2013 diundangkan yakni sejak 27 Agustus 2013.
"KPU kabupaten-kota akan menentukan dimana saja zonasi itu ditempatkan. Apakah di tepi jalan atau saja mungkin di satu area lapangan terbuka. Ini nanti analisanya sangat tergantung dengan keberadaan fasilitas tersebut di daerah," pungkasnya.
(kri)