KPU sosialisasikan dana kampanye ke partai politik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mensosialisasikan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, tentang tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/DPRD/DPD.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiansyah mengatakan, ada dua hal yang akan disosialisasikan kepada partai politik.
"Tentang perubahan KPU 1 tahun 2013, Peraturan Nomor 13 tahun 2015, kemudian tentang kampanye dan dana kampanye. Itulah yang kami sosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu," kata Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Ferry menjelaskan, dalam sosialisasi nanti, KPU akan memaparkan kepada partai politik mengenai definisi dana kampanye, dan pembatasan alat peraga kampanye untuk partai politik dan calon anggota legislatif (Caleg).
Alat peraga kampanye berupa baliho, sambung Ferry, hanya diperuntukan bagi partai politik peserta pemilu. Sementara caleg hanya diperbolehkan memasang satu spanduk di setiap zona. "Zona itu nantinya ditentukan oleh KPU dan pemerintah daerah," tukasnya.
Dalam sosialisasi ini, hadir Ketua KPU Husni Kamil Manik, anggota KPU Arief Budiman, Ida Budhiati dan Ferry Kurnia Rizkiansyah.
Klik di sini sosialisasi Peraturan Nomor 13 tahun 2015.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiansyah mengatakan, ada dua hal yang akan disosialisasikan kepada partai politik.
"Tentang perubahan KPU 1 tahun 2013, Peraturan Nomor 13 tahun 2015, kemudian tentang kampanye dan dana kampanye. Itulah yang kami sosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu," kata Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Ferry menjelaskan, dalam sosialisasi nanti, KPU akan memaparkan kepada partai politik mengenai definisi dana kampanye, dan pembatasan alat peraga kampanye untuk partai politik dan calon anggota legislatif (Caleg).
Alat peraga kampanye berupa baliho, sambung Ferry, hanya diperuntukan bagi partai politik peserta pemilu. Sementara caleg hanya diperbolehkan memasang satu spanduk di setiap zona. "Zona itu nantinya ditentukan oleh KPU dan pemerintah daerah," tukasnya.
Dalam sosialisasi ini, hadir Ketua KPU Husni Kamil Manik, anggota KPU Arief Budiman, Ida Budhiati dan Ferry Kurnia Rizkiansyah.
Klik di sini sosialisasi Peraturan Nomor 13 tahun 2015.
(stb)