Berkas Emir Moeis akan masuk pengadilan bulan depan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, berkas perkara dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004 dengan tersangka Emir Moeis, akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Akan segera kami limpahkan berkasnya ke pengadilan dalam waktu sebulan atau dua bulan ke depan," kata Abraham di Econvention Building, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (7/9/2013).
Untuk diketahui, Emir Moeis merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP). KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan PLTU Tarahan.
Emir diduga menerima suap senilai USD 300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU tersebut. Dia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moeis disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
"Akan segera kami limpahkan berkasnya ke pengadilan dalam waktu sebulan atau dua bulan ke depan," kata Abraham di Econvention Building, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (7/9/2013).
Untuk diketahui, Emir Moeis merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP). KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan PLTU Tarahan.
Emir diduga menerima suap senilai USD 300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU tersebut. Dia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moeis disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
(maf)