KPK jemput paksa Panitera Muda PHI Bandung

Jum'at, 06 September 2013 - 20:55 WIB
KPK jemput paksa Panitera...
KPK jemput paksa Panitera Muda PHI Bandung
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Pelaksana Teknis Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Ike Wijayanto lantaran telah tiga kali mangkir dari panggilan KPK.

Ike berstatus tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ike tiba di Gedung KPK sekira pukul 18.30 WIB. Saat turun dari mobil yang membawanya, Ike langsung dikawal dua petugas dari KPK.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Ike sedianya diperiksa pagi tadi, namun sampai siang tak kunjung datang. Sehingga oleh KPK dilakukan upaya jemput paksa.

"Ike ini ketemu di area istirahat di daerah Bandung, dan langsung dibawa Ke KPK," ujar Johan, dikantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2013)

Selain itu, Johan memastikan Ike akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pengadilan Negeri (PN). "IW (Ike Wijayanto) ini sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.

Ike Wijayanto merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda PPHI PN Bandung. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap setelah KPK melakukan pengembangan kasus suap Hakim Imas Diana Sari yang telah divonis bersama Direktur Utama PT Onamba Indonesia Toshio Shiokawa.

Ike dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Heru, KPK menjadwalkan pemeriksaan Enok Yayu Maemunah yang merupakan seorang PNS dan Mulyadi Usman dari pihak swasta.

Ike diduga orang yang memperkenalkan Manajer SDM PT Onamba Indonesia Odih Juanda dengan hakim Imas pada awal November 2010. Ike juga diduga meminta ongkos perkara Rp 10 juta. KPK menangkap tangan Imas dan Odih kala serah terima uang Rp 200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, Jawa Barat.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9168 seconds (0.1#10.140)