Polemik sprindik Jero ganggu proses kasus Migas

Jum'at, 06 September 2013 - 16:37 WIB
Polemik sprindik Jero...
Polemik sprindik Jero ganggu proses kasus Migas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, surat perintah penyidikan (sprindik) dengan status tersangka Menteri Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang beredar palsu adalah upaya mengganggu KPK dalam mengusut kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

"Upaya itu untuk mengganggu penanganan masalah itu (Suap SKK Migas)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).

Dalam menyikapi persoalan itu, para pimpinan KPK saat ini sedang melakukan rapat untuk membahas sprindik palsu tersebut. Bahkan, tim pengawas internal KPK telah dilibatkan untuk mengkroscek asal muasal keberadaan sprindik itu. "Sudah dipanggil tim pengawas internal untuk menelusuri dari mana munculnya seolah-olah sprindik itu," ujarnya.

Johan menambahkan, penugasan tim pengawas internal KPK memang sengaja dilakukan untuk menyelidiki setiap upaya pelemahan terhadap komisi anti rasuah itu. Bahkan, saat beredar surat panggilan palsu beberapa waktu lalu, tim pengawas internal lah yang melakukan tugas tesebut.

Sejak Kamis 5 September 2013 malam, tepatnya menjelang pagi dini hari tadi, tersebar sebuah dokumen yang menyebutkan peningkatan status hukum atau perintah penyidikan tersangka atas nama Jero Wacik terkait kasus suap SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini, selaku mantan anak buahnya.

Untuk mengetahui berita awal dugaan adannya sprindik atas nama Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, silakan klik link ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8260 seconds (0.1#10.140)