Vonis Cebongan

Jum'at, 06 September 2013 - 14:23 WIB
Vonis Cebongan
Vonis Cebongan
A A A
PENGADILAN Militer II-11 Yogyakarta kemarin memvonis beragam para terdakwa penyerangan hingga menghilangkan empat nyawa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Vonis paling berat diterima Sersan Dua (Serda) Ucok Tigor Simbolon, yaitu 11 tahun penjara dan dipecat dari militer. Adapun Serda Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun penjara dan vonis 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Oleh majelis hakim ketiganya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Adapun lima terdakwa lain, yaitu Sersan Satu (Sertu) Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo, divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

Vonis telah dijatuhkan oleh majelis hakim dan semua pihak, baik yang sependapat maupun tidak, tetap harus menghormati putusan tersebut. Tidak perlu ada sikap-sikap kontraproduktif yang mencederai putusan pengadilan tersebut. Toh, mekanisme hukum juga masih membuka lebar upaya banding jika terdakwa tidak dapat menerima hukuman tersebut. Hukum tetap harus dihormati semua pihak.

Membunuh orang lain, bahkan direncanakan, memang akan mendapat hukuman yang berat. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 tentang pembunuhan berencana (moord), terdakwa bisa diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Jika dibandingkan antara vonis yang diterima Serda Ucok dkk dengan ancaman KUHP Pasal 340, memang vonis yang didapat tidak terlalu berat, apalagi jaksa juga menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Namun hukum bukanlah matematika yang aksiomatis dan mudah dihitung dengan angka-angka rumus. Ancaman 20 tahun ataupun tuntutan 12 tahun penjara atau bahkan vonis 11 tahun hanyalah angka-angka yang dibuat oleh manusia yang dasar penentuannya bukan pada aksioma atau ilmu pasti. Ada pertimbangan-pertimbangan yang coba diobjektifkan dari manusia (subjek) dan pada akhirnya disepakati bersama melalui sebuah proses persidangan yang dilakukan manusia (subjek).

Artinya, meski dalam KUHP sudah ada ukuran-ukuran (objektif), manusia sebagai subjek lebih berperan. Bisa jadi dalam kasus yang sama hakim A akan berbeda pendapat dengan hakim B, begitu juga dengan penuntut. Subjektivitas dalam hukum masih sangat bisa terjadi karena pelaksana dari KUHP adalah manusia. Tujuan proses persidangan adalah mendapatkan keadilan, bukan penghukuman.

Maka lembaga persidangan dinamakan pengadilan (negeri, tinggi atau militer), bukan penghukuman. Lagi-lagi ketika mendiskusikan keadilan, akan terjadi benturan-benturan beberapa subjek yang terlibat dalam proses persidangan. Hakim, penuntut, penasihat, terdakwa, saksi, ataupun pihak-pihak lain (kerabat dan masyarakat) akan mempunyai pendapat yang berbeda tentang keadilan. Namun harus ada satu pihak yang pada akhirnya memutuskan keadilan tersebut, yaitu hakim.

Penuntut, penasihat, terdakwa, dan saksi akan menyampaikan dan mempertahankan argumen mereka tentang keadilan versi mereka. Tapi keputusan akhir tetap pada hakim yang akan memutuskan keadilan tersebut. Nah, keadilan yang paling tinggi di sebuah negara adalah keadilan masyarakat atau rakyat. Hanya saja, banyak pihak yang juga pintar memanipulasi keadilan masyarakat ini.

Nah, pada kasus Cebongan, banyak masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya merasa keputusan hakim tidak adil. Dasar yang digunakan bukanlah KUHP Pasal 340. Dasar yang mereka gunakan adalah imbas dari aksi para terpidana setelah membunuh empat tahanan yang dianggap preman. Mereka menganggap aksi nekat para terpidana justru membuat Yogyakarta aman dan premanisme di Kota Gudeg tersebut justru turun.

Namun tampaknya itu bukan menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis. Hakim hanya mempertimbangkan dasar hukum, keterangan saksi, keterangan pihak terdakwa, tuntutan jaksa, dan barang bukti. Padahal, esensi dari hukum adalah keadilan masyarakat yang semestinya juga bisa menjadi pertimbangan utama hakim.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0809 seconds (0.1#10.140)