Abraham Samad pastikan banding dalam putusan Djoko Susilo
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini belum memastikan pengajuan banding terhadap hasil vonis tersangka kasus korupsi Irjen Pol Djoko Susilo.
Namun secara pribadi, Ketua KPK memastikan akan mengusulkan banding. "Sekarang KPK masih dalam posisi berpikir-pikir. Tapi kemungkinan besar kami akan mengajukan banding. Kalau saya pribadi mengusulkan banding, karena ada beberapa hal yang menurut hemat saya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Abraham di UGM Kamis (5/9/2013).
Abraham menuturkan, dirinya dan KPK tetap akan menghargai proses pengadilan. Namun dalam amar putusan vonis Djoko Susilo, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan KPK yang belum dipenuhi, termasuk masa hukuman 18 tahun yang kemudian dipotong menjadi 10 tahun.
"Jelasnya nanti dalam proses banding akan kami uraikan berbagai pertimbangan kami, yang menjadi alasan kami keberatan atas putusan tersebut. Kami pun masih mengkaji terus putusan pengadilan kemarin, untuk merumuskan tindak lanjut setelah ini. Namun sekali lagi kami pastikan, KPK hampir pasti ajukan banding," imbuhnya.
Seperti diketahui, Djoko Susilo pada sidang vonis Selasa 3 September lalu divonis bersalah, melakukan korupsi yang kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Djoko Susilo sendiri ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp121,8 miliar dalam kasus pengadaan alat Simulator SIM.
Namun secara pribadi, Ketua KPK memastikan akan mengusulkan banding. "Sekarang KPK masih dalam posisi berpikir-pikir. Tapi kemungkinan besar kami akan mengajukan banding. Kalau saya pribadi mengusulkan banding, karena ada beberapa hal yang menurut hemat saya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Abraham di UGM Kamis (5/9/2013).
Abraham menuturkan, dirinya dan KPK tetap akan menghargai proses pengadilan. Namun dalam amar putusan vonis Djoko Susilo, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan KPK yang belum dipenuhi, termasuk masa hukuman 18 tahun yang kemudian dipotong menjadi 10 tahun.
"Jelasnya nanti dalam proses banding akan kami uraikan berbagai pertimbangan kami, yang menjadi alasan kami keberatan atas putusan tersebut. Kami pun masih mengkaji terus putusan pengadilan kemarin, untuk merumuskan tindak lanjut setelah ini. Namun sekali lagi kami pastikan, KPK hampir pasti ajukan banding," imbuhnya.
Seperti diketahui, Djoko Susilo pada sidang vonis Selasa 3 September lalu divonis bersalah, melakukan korupsi yang kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Djoko Susilo sendiri ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp121,8 miliar dalam kasus pengadaan alat Simulator SIM.
(stb)